Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan, WNA yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih telah di deportasi. C SN, dan IN, diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu malam 6 Mai 2023," bebernya, Minggu 7 Mei 2023.
Dikatakan, ke duanya bersama seorang lagi berinisial ML, 29, diamankan saat itu. Ketiganya dibekuk Tim Gabungan Imigrasi, Senin 1 Mei 2023, semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu 3 Mei 2023, dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi tidak melakukan deportasi terhadap satu ML, 29, karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut. Dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai.
ML tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih, dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbutan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"SN dan IN yang merupakan suami istri. Mereka dideportasi sekitar pukul 19.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR-963," tambahnya. Jadi, tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia. Barron Ichsan juga menyampaikan, nama masuk dalam daftar cekal. (dre/rid) Editor : M.Ridwan