Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terdakwa Persetubuhan Anak di Jembrana Dipenjara 2 Tahun, Jaksa Masih Pikir-Pikir

M.Ridwan • Rabu, 10 Mei 2023 | 03:00 WIB
VONIS 2 TAHUN: Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang kemudian hakim PN Negara menjatihkan pidana 2 tahun penjara
VONIS 2 TAHUN: Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang kemudian hakim PN Negara menjatihkan pidana 2 tahun penjara
NEGARA, radarbali.id - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun, kepada terdakwa I Kade Agus Pratama Putra alias KAP, 22. Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur. Bahkan sempat menikahi korban secara adat.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Gusti Made Utami, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan jaksa sebelumnya, pasal 4 ayat 2, huruf C junto pasal 6 huruf C, dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," seperti terungkap dalam sistem informasi penelusuran perkasa (SIlP) pengadilan negeri (PN) Negara.

Putusan terhadap terdakwa, berkurang setahun dari tuntutan jaksa. Dimana, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. "Terdakwa dan kami (jaksa) masih pikir-pikir," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Menurutnya, meskipun putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan, majelis hakim beberapa hal seperti pertimbangan dan pasal yang diputuskan sama dengan tuntutan jaksa. "Majelis hakim mengambil alih pertimbangan yuridis penuntut umum," ujarnya.

Pertimbangan yang sama disampaikan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa masih muda dan bersedia bertanggungjawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban.

Seperti diketahui, seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, asal Kecamatan Melaya, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana.

Salah satu kerabat korban menyampaikan, korban yang berusia 17 tahun mengenal pelaku KAP,22, juga berasal dari Kecamatan Melaya. Perkenalan pertama melalui sosial media pada bulan Mei tahun 2022 lalu, keduanya langsung menjalani hubungan pacaran hingga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, korban yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Setelah proses mediasi keluarga kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku dinikahkan secara adat.

Pernikahan pelaku dan korban yang sudah hamil secara adat yang dilakukan pada bulan September itu, hanya berlangsung singkat. Karena pihak keluarga korban tidak terima dengan perlakuan pelaku dan keluarganya, melaporkan ke Polres Jembrana . (bas/rid) Editor : M.Ridwan
#terdakwa persetubuhan anak divonis 2 tahun #jaksa pikir-pikir #persetubuhan anak #persetubuhan anak dibawah umur #pn negara