Ironisnya, dari tiga kasus tersebut dilakukan oleh orang terdekat dengan korban. Orang terdekat semestinya menjadi tempat berlindung paling aman, justru membahayakan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi. Menurutnya, dalam lima bulan terakhir ini menangani lima kejadian anak berkonflik dengan hukum.
Dua di antarnya kasus pertengkaran dan tiga kasus kekerasan seksual. "Kasus pertengkaran diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan kasus kekerasan seksual sudah diproses hukum," jelasnya.
Mengenai tiga kasus kekerasan seksual yang terjadi, empat anak berkonflik dengan hukum. Terdiri dari tiga anak di bawah umur sebagai korban, satu anak di bawah umur sebagai pelaku yang masih satu pekarangan rumah dengan korban. Serta dua kasus anak lagi, pelaku merupakan orang dewasa tiga orang.
Tiga kasus kekerasan seksual yang terjadi yang memperihatinkan adalah, pelaku merupakan orang terdekat dalam lingkungan keluarga.
Seperti kasus kekerasan seksual oleh dua kakek terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental, dimana salah satu pelaku masih ada hubungan keluarga dengan anak berkonflik dengan hukum atau korban.
Selain itu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua anak berkonflik dengan hukum yang masih ada hubungan keluarga.
"Dalam kasus yang melibatkan anak, kami tidak menggunakan istilah korban dan pelaku. Tetapi anak berkonflik dengan hukum, meskipun disebut pelaku perlakuan sama dengan korban. Karena statusnya masih anak," tegasnya.
Kasus terbaru yang mengejutkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya. Kasus ini menjadi perhatian lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), karena pelakunya merupakan orang terdekat, ayah kandung korban. "Semestinya orang terdekat dalam keluarga memberikan perlindungan kepada anak. Tetapi sekarang malah orang terdekat menjadi pelaku," ujarnya.
Karena itu dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual kepada anak ini, juga memerlukan peran dari lingkungan sekitar anak untuk lebih peduli.
"Kalau melihat ada sesuatu mencurigakan, tidak beres harus dilaporkan kepada aparat di wilayahnya. Kepedulian masyarkat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada anak," tegasnya.
Kasus anak berkonflik dengan hukum, diharapkan bisa dicegah agar tidak terjadi seperti tahun sebelumnya. Dimana sejak UPTD PPA dibentuk bulan Juli tahun 2022 lalu terjadi 10 kasus sampai bulan Desember. Dari total 10 kasus tersebut, sebanyak 5 kasus merupakan kasus kekerasan seksual kepada anak. [m.basir/radar bali] Editor : Hari Puspita