Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waw! Kasus 7 Beach Club dan Reklamasi Pantai Melasti 2,2 Hektar Dipertanyakan, Polda Bali Bilang Begini

M.Ridwan • Rabu, 24 Mei 2023 | 18:30 WIB
DIPROSES: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto, menerangkan perkara reklamasi pantai Melasti.
DIPROSES: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto, menerangkan perkara reklamasi pantai Melasti.
DENPASAR, radarbali.id - Progres penanganan perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terkesan jalan di tempat. Sebab itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara angkat bicara, Selasa 23 Mei 2023. Berharap ada kejelasan terkait hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda Bali hingga saat ini.

Kepada Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, dua laporan Pemerinta Daerah Kabupaten Badung, terkait dugaan pidana  pencaplokan tanah negara di Pantai Melasti, oleh 7 Beach Club, juga kelompok nelayan dan salah PT. TME, belum ada kejelasan sampai saat ini. "Kewenanagan itu ada di tangan Polda Bali. Silahkan konfirmasi ke teman-teman Polda Bali," tuturnya, ketika dikonfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.

Meski demikian, informasi terakhir yang diperoleh, kata Suryanegara, penyidik Ditreskrkmum Polda Bali telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, pihaknya berharap kasus ini tidak dipolitisasi. Apalagi kini menjelang pesta Pemilu 2024. Sebab katanya, laporan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun lalu. "Ya berharap ada titik terang terkait dua laporan tindak pidana reklamasi ini.  Pun berharap kasus ini tidak hanya sampai ke tahap penyidikan, tapi harus ada kelanjutan dari peristiwa pidana ini," tutup Suryanegara.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Stianto mengatakan laporan tersebut masih bergulir sampai saat ini. "Saya sudah tanyakan terkait perkembangannya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan" singkat Jubir Polda Bali.

Seperti berita sebelumnya, tujuh beach club yang dilaporan Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Beach Club, Cattamaran Beach Club dan Minoo Beach. Tujuh beach club itu diketahui tanpa izin dan nyewa tanah negara dari Desa Adat Ungasan dan dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin 4 April 2022.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta autentik di lahan milik negara sebagaimana pasal 266 dan 263 KUHP. Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp 40 miliar lebih. Kemudian, Polda Bali kembali menerima laporan dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa 28 Juni 2022. Laporan itu terkait dugaan adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,2 hektar. Yang dilaporkan adalah kelompok nelayan dan PT. TME. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#penanganan kasus #polda bali #reklamasi pantai melasti #Satpol PP Badung #kasus beach club