Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menerima laporan I Putu Merta Yasa, 25. Kepada penyidik, dikatalan sepeda motor Yamaha RX King miliknya yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Badak Agung VII, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, hilang pada Kamis 20 April 2023.
Dari hasil olah TKP, tim mendapatkan informasi beberapa minggu lalu, dua komplotan tersangka, yakni Yohanes L, 19, tukang service kapal di Pelabuhan Benoa dan Gede NW, 15, yang tinggal di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra, ditangkap di wilayah Ubud karena melakukan pencurian motor. Kasus ini akhirnya mengarah ke tersangka Bayu yang tinggal di Kesiman, Kertalanggu, Denpasar Timur.
Setelah diselidiki, sepeda motor RX King DK 5078 WB itu dijual ke wilayah Tabanan. Dari keterangan kedua tersangka, kasus pencurian motor di Jalan Badak Agung. "Ya mengarah ke tersangka Bayu," beber Sudiarta. Polisi kemudian memburu tersangka Bayu yang diketahui kabur ke wilayah Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Tim kepolisian langsung bergerak dan menangkap tersangka Bayu saat bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu 10 Mei 2023. "Pelaku kami tangkap di rumah neneknya tanpa perlawanan," bebernya.
Hasil pemeriksaan, Bayu mengakui beraksi curi motor wilayah Denpasar dan Ubud, Gianyar bersama dua rekannya. Sementara uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Kasus pencurian motor ini masih didalami. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," Pungkas Kompol Sudiarta. (dre/rid) Editor : M.Ridwan