Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat memgetahui akan ada transaksi penjualan tabung gas ukuran 12 kg dengan harga jauh di bawah harga standar HET diangkut pickup.
Selanjutnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menyelidiki dan melacak keberadaan 1 unit mobil Pick Up DK 8210 HD yang melintas di TKP, malam hari. Polisi kemudian menghadang dan menggeledah isi mobil yang mengangkut gas oplosan ukuran 12 kg dan gas subsidi ukuran 3 kg tersebut. Dilakukan pemeriksaan terhadap nota atau DO dari LPG 12 kg tersebut tapi sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari SPBE.
"Hasil penggeledahan, Polisi menemukan tabung gas ukuran 12 kg yang sudah dioplos dan akan dijual kembali," ujar Kapolres Teguh saat gelar rilis di mapolres Badung, pada Kamis 25 Mei 2023. Selain mengamankan beberapa tabung gas, Polisi juga mengamankan sopir Sunarto, 47, asal Indramayu yang tinggal di Banjar Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan.
Setelah diinterogasi, sopir mengaku bahwa tabung ukuran 12 kg itu merupakan hasil dari oplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg. "Pemindahan tabung gas itu dilakukan di rumahnya di Br. Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan," timpalnya.
Tim lalu menuju ke rumahnya, dan ternyata benar disana ada kegiatan pemindahan tabung gas.
"Dilokasi rumah juga ditemukan barang bukti alat pemindahan tabung gas. Tersangka Sunarto mengaku oplosan gas itu dilakukan seorang diri untuk mendapat keuntungan besar," ungkap AKBP Teguh. Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni 13 bungkus tutup tabung gas ukuran 12, besi alat congkel karet, pisau besar, karet tabung gas, 24 stik besi alat pemindahan isi gas.
Pun 108 tabung gas ukuran 3 kg, 35 tabung gas ukuran 12 kg, 1 unit mobil Pick Up DK 8210 HD. Penyidik masih dalami keteeangan sang sopir. "Ini jaringan tabanan, keterangan prlaku masih kita dalami," tutupnya. (dre/rid) Editor : M.Ridwan