Kasatserse Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana mengatakan, mengenai pengakuan dari tersangka bahwa sabu-sabu dipesan tersangka dari seseorang yang berada di balik jeruji, hanya pengakuan sehingga masih perlu dilakukan penyelidikan mendalam. "Hanya pengakuan, bahwa tersangka mendapat sabu-sabu dari orang yang saat ini dipenjara," ujarnya.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh I Kadek Mawa Suardita, 42, Dewa Gede Fery Adi Pujayana, 26 dan Ahmad Rafiq, 30. Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu setelah memesan melalui pesan singkat pada seseorang bernama Doyok, yang disebut berada di Lapas Kerobokan, Badung. "Pembelian melalui pesan singkat. Artinya, D hanya pengendali saja. Tetapi pengakuan ini masih perlu diselidiki," tegasnya.
Selain itu, tersangka I Putu Agus Muliantara alias Abem, mengaku mendapat sabu-sabu setelah memesan melalui pesan dari handphone pada seseorang bernama Gus Goggle. Pengendali peredaran sabu-sabu ini mengaku berada di Rutan Kelas II B Negara. "Sekali lagi, ini hanya pengakuan dari tersangka. Kami masih upayakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap," tegasnya.
Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng dikonfimasi terpisah mengatakan, mengenai pengakuan dari tersangka narkotika yang mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang yang berada di dalam rutan akan ditindaklanjuti. "Sudah sering pengakuan seperti itu (rutan), setelah ditindaklanjuti tidak ada," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dengan rutin melakukan inspeksi ke bilik hunian. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah penggunaan handphone. "Kalau handphone sudah jelas dan tegas dilarang dibawa oleh warga binaan," tegasnya.
Selain antisipasi di dalam rutan, setiap ada kunjungan juga juga dilakukan pemeriksaan mendetail agar tidak ada barang terlarang masuk ke dalam rutan melalui pengunjung. "Kami berupaya maksimal untuk melalukan pencegahan, sehingga sering dilakukan operasi pemeriksaan blok hunian bersama instansi terkait," tegasnya. (bas/rid) Editor : M.Ridwan