PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum, Kompol Adi Guna menyebutkan 50 orang tersebut merupakan buruh harian yang digaji Rp200 ribu per hari oleh pelaku RBT (31) yang merupakan GM di perusahaan PT. Artisanal Food Group.
Pengambilan barang dilakukan dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat kejadian. Pelaku juga melancarkan aksinya dengan menggunakan enam unit truk yang membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta. Akibatnya dilaporkan kerugian mencapai Rp10 miliar.
"Sesuai laporan kepada pihak polisi, nilai kerugian kurang lebih Rp10 miliar. Nanti kita akan rinci lebih detail terhadap barang-barang yang ada di dalam truk yang sudah diambil pelaku," kata Kompol Adi.
Setelah ditelusuri, Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku dengan inisial RBT tepat sehari pasca kejadian. RBT diamakankan di salah satu hotel daerah Tuban, Kuta, Badung tempat pelaku menginap dan enam unit truk berisi barang-barang rampasan diamankan di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Pelaku RBT disebutkan atas inisiatif sendiri melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale.
"Dari pelaku berinisiatif untuk mengamankan dengan cara mengambil barang itu untuk disimpan di gudang Cengkareng. Terkait dengan truk yang ada dan alat yang digunakan, itu disiapkan oleh pelaku sendiri yang sering datang ke Bali," ungkapnya.
Disebutkan kejadian pengambilan barang-barang secara paksa di Kafe Es Krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu oleh perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT. Artisanal Food Group. Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim adalah milik dari para pihak yang berselisih.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Hingga saat ini, pelaku RBT tengah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. [ari rismaya/radar bali]
Editor : Hari Puspita