Untuk diketahui, terdakwa yang didakwa merampok disertai kekerasan hingga mengakibatkan pekerja seks komersial (PSK) online (MiCha), Alina Safira, 26, tewas dovonis majelis hakim lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa. Bahwa perbuatan terdakwa asal Blitar, Jatim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Memutuskan pidana 10 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut hakim. Hal yang memberatkan dalam perkara ini antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Pun, terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan. Menanggapi putusan hakim, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menerima. Seperti berita sebelumnya, dalam sidang, pembunuhan Aluna terjadi jelang pergantian tahun, di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15.
Bermula, ketika terdakwa ingin mencari cewek untuk diajak berhubungan badan secara gratis via aplikasi michat. Selain melampiaskan nafsu, terdakwa ingin merampas harta benda cewek yang ditidurinya. Singkat cerita, terdakwa akhirnya dapat korban dengan kesepakatan harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora.
Setibanya di sana, terdakwa langsung masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh wanita tersebut. Keduanya pun sempat berbincang, hingga puncaknya berhubungan badan. Usai melampiaskan nafsunya, keduanya bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang.
Kala itu korban duduk di kasur menghadap ke layar TV terdakwa beraksi mengambil barang-barang milik korban sambil mencekik lehernya. Korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai. Saat terjatuh itulah terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan lantai.
Tak sampai disitu, terdakwa lantas mengambil bantal dan membekap mulut hidung korban. Selanjutnya terdakwa melepaskan sarung bantal untuk dililitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci. Akibat jeratan leher itulah korban terkulai hingga tak bergerak.
Terdakwa pun panik dan segera mengambil barang-barang, seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit. Selesai beraksi terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, dan diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (dre/rid) Editor : M.Ridwan