SINGARAJA,radarbali.id – Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan dosen di Buleleng? Pelaku pelecehan seksual, Putu Agus Ariana, 33, itu kini melakukan manuver hukum. Dia balik melaporkan Gede Ary Suardika alias Ary Ulangun, orang yang pertama kali mengunggah rekaman CCTV yang terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan seksual.
Laporan itu telah dilayangkan ke polisi pada Sabtu (27/5) lalu. Pelaporan itu dilakukan Agus Ariana melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika. Sumardika menilai perbuatan yang dilakukan Ary Ulangun melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menilai Ary Ulangun semestinya menyampaikan rekaman CCTV itu kepada pihak kepolisian, apabila terjadi dugaan tindak pidana. Bukan menyebarkannya di media sosial miliknya.
“Karena ada yang dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, tentu klien kami sebagai warga negara menggunakan haknya melapor kepada pihak berwajib,” ujar Sumardika.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, mengakui bila Agus Ariana melapor ke polisi. “Tepatnya pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. Sudah ditindaklanjuti dan masih dipelajari,” kata Sumarjaya.
Khusus terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus Ariana, Sumarjaya menyatakan sudah rampung. “Sudah dilimpahkan kepada penuntut umum. Masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap, nanti tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan,” imbuhnya.
Sementara itu Ary Ulangun melalui kuasa hukumnya, Wayan “Gendo” Suardana mengatakan kliennya mengunggah rekaman CCTV itu atas persetujuan korban. Disamping itu dalam unggahan kliennya, tidak ada kata-kata yang menjurus pada identitas pelaku pelecehan seksual. Baik inisial maupun hal-hal yang berkaitan dengan institusi tempat pelaku bekerja.
“Menurut kami itu tidak ada pencemaran nama baik, karena itu dilakukan dalam rangka membela kepentingan umum. Di sana tidak ada menyebutkan identitas orang, baik pelaku maupun korban. Video itu juga tidak menunjukkan wajah orang, baik pelaku maupun korban,” tegasnya.
Ia menilai pelaku Agus Ariana sebaiknya fokus pada masalah hukum yang membelitnya. “Dia seharusnya fokus menghadapi masalah hukum yang dia alami. Bukan melakukan serangan pada warga yang mengunggah rekaman CCTV.
Kalau memang tulus meminta maaf pada korban, seharusnya dia juga tidak melakukan pelaporan atau kriminilasisasi pada klien kami yang juga representasi korban,” tandas Gendo.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum dosen di STIKES Buleleng diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswanya. Dalam rekaman CCTV, terlihat mahasiswa tersebut berusaha keluar kamar kost dengan cara merangkak. Sementara seorang pria berusaha menarik pinggang korban, seolah memaksa agar korban kembali masuk ke dalam kamar kost.
Kini oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Karirnya juga hancur dalam sekejap. Padahal ia baru meraih gelar doktor pada 14 Maret lalu. Kini dia telah diberhentikan sebagai dosen tetap di STIKES Buleleng. ***
Editor : M.Ridwan