SEMARAPURA, Radar Bali.id- Kadek A alias Asti, 33, asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng diamankan Satreskrim Polres Klungkung atas kasus tindak pidana perdagangan orang. Ni Made E, 23 asal Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung yang dibantu Asti agar dapat bekerja sebagai terapis di Turki, ternyata diberangkatkannya menggunakan visa liburan dan dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dalam jumpa persnya di Makopolres Klungkung, Rabu (14/6/2023) menuturkan peristiwa itu bermula ketika suami Ni Made E bertemu dengan Asti di kediamannya di Jalan Plamboyan, Kelurahan Semarapura Kauh untuk membicarakan keinginan Ni Made E bekerja ke luar negeri pada Februari 2023 lalu. Dari pertemuan itu, Asti yang pernah bekerja 10 tahun sebagai terapis di luar negeri mengatakan akan membantu Ni Made E bekerja sebagai terapis dengan gaji USD 600 di Turki. “Serta dijelaskan juga persyaratannya sehingga ditemukan kata sepakat,” katanya.
Jelang keberangkatan, gelagat aneh mulai terlihat. Ni Made E yang ingin bekerja di luar negeri itu ternyata dibuatkan visa liburan oleh Asti. Ni Made E yang melihat adanya kesalahan prosedur semat menolak untuk berangkat. Hanya saja karena Asti meminta pengganti biaya tiket pesawat yang sudah dipesannya sebesar Rp18 juta, akhirnya Ni Made E pun berangkat lantaran tidak memiliki uang. “Dengan adanya ancaman tersebut, pelapor (Ini Made E, Red) terpaksa menyetujui berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor (Asti, Red),” jelasnya.
Ini Made E dan seorang rekannya akhirnya terbang ke Turki melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Maret 2023. Setiba di Turki, korban dijemput oleh agen dan diantarkan ke tempat mereka akan bekerja. Setelah bekerja selama empat hari, korban merasa pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Dia yang dijanjikan bekerja sebagai terapis biasa ternyata dipekerjakan sebagai terapis plus-plus. “Korban yang tidak terima kemudian melapor ke KBRI di Turki hingga akhirnya berhasil pulang ke Indonesia dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, Asti dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor bila ditemukan adanya tindakan serupa. “Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat bekerja ke luar negeri bila visa yang diberikan adalah visa liburan,” jelas Sadiarta.
Sementara itu Asti mengaku tidak pernah mengancam korban agar tetap berangkat. Lebih lanjut dia mengatakan baru pertama kali memfasilitasi seseorang bekerja ke luar negeri secara tidak resmi. [*]
Editor : Hari Puspita