Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tersangka Pencurian Emas di Jembrana Ini Bebas lewat Restorative Justice

Muhammad Basir • Jumat, 16 Juni 2023 | 10:05 WIB
Proses penghentian penuntutan oleh Kejari Jembrana terhadap tersangka pencurian emas.
Proses penghentian penuntutan oleh Kejari Jembrana terhadap tersangka pencurian emas.

NEGARA- Ni Putu Dewi Sugitariani akhirnya bisa bebas setelah kasus pencurian yang dilakukannya diselesaikan dengan restorative justice (RJ) oleh Kejari Jembrana. Dewi masih dalam pengawasan, apabila melakukan tindak pidana lagi, RJ yang diterima bisa dicabut dan langsung masuk bui. 

Hal tersebut diungkapkan Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Ni Putu Dewi Sugitariani Alias Dewi di kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (15/6). "Apabila nanti setelah dapat RJ kembali melakukan pidana, maka RJ bisa dicabut dan langsung tahap dua. Artinya perkara lanjut," ujarnya. 

Dalam proses RJ tersebut, dihadiri pihak desa dan Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliam. Dalam kesempatan itu, Kajari Jembrana membeber mengenai kasus yang menjerat tersangka, bahwa berawal pada Sabtu (8/4), sekitar pukul 14.00 WITA tersangka datang ke rumah korban yang juga teman baiknya, NI LUH KAMI di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. 

Tersangka yang bertamu hingga malam hari ini, sekitar pukul 19.30 WITA meminta ijin untuk masuk ke dalam rumah korban yang duduk di teras. Korban yang mengaku hendak menyisir rambut di ruang tamu, sempat melewati kamar korban yang pintunya dalam keadaan terbuka. Saat itu, tersangka melihat di atas kasur uang sebesar Rp 1 juta dan 1 buah cincin emas bomo permata bentuk oval warna ungu atau merah muda. 

Karena ada kesempatan, timbul niat untuk mengambil barang-barang tersebut. Tersangka yang sedang membutuhkan uang karena terlilit utang arisan online, mengambil barang-barang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku depan jaket kain warna merah muda miliknya." Motif karena tersangka terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya. 

Selanjutnya tersangka berpamitan untuk pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, tersangka pergi ke Denpasar untuk menjual 1 buah cincin emas bomo permata seharga Rp 2.270.059. Sebanyak Rp 1 juta  digunakan tersangka untuk membayar hutang arisan online. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,450.000. Tersangka kemudian mengembalikan uang kepada korban sesuai jumlah kerugian saat proses di kepolisian. "Selain pengembalian ada dibuatkan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka," ungkapnya. 

Kajari menegaskan, perkara tersebut telah dimintakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebelum diputuskan RJ, telah dilakukan ekspose dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Adapun alasan dihentikannya penuntutan yakni karena telah terpenuhi syarat -syarat," tegasnya. 

Di antarnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tersangka telah mengganti kerugian sebesar Rp 4.450.000, kepada korban dan dibuatkan kesepakatan perdamaian. "Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka," tegasnya.

Editor : Donny Tabelak
#kejari jembrana #restorative justice