Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebar Lowongan dari FB, Kakak beradik TPPO Terancam 15 Tahun Bui, Begini Iming-imingnya

Andre Sulla • Sabtu, 17 Juni 2023 | 00:00 WIB
PENIPU: Kakak Beradik, Hariyanto dan Sugito dikenakan pakaian tahanan Polres Bandara, Kamis, 15 Juni 2023.
PENIPU: Kakak Beradik, Hariyanto dan Sugito dikenakan pakaian tahanan Polres Bandara, Kamis, 15 Juni 2023.

MANGUPURA,radarbali.id - Terungkap sudah akal bulus Hariyanto, 30, dan Sugito, 31, dalam melancarkan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kakak beradik (saudara kandung) terancam hukuman berat.

Modus keduanya, sebarkan lowongan melalui media sosial FaceBook dengan iming-iming gaji dan bonus yang tinggi, sehingga midah merekrut para korban ke Kamboja melalui Bangkok, Thailand untuk berlibur lebih dahulu. Ini disampaikan langsung Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis, 15 Juni 2023.

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dan Kepala BP3MI Agung, Wikarniti menerangkan, terungkapnya perkara tersebut berawal dari pemeriksaan oleh Imigrasi pada Jumat (9/6). Tak hanya mengecek kelengkapan dari penumpang, petugas juga melakukan wawancara mengenai layak atau tidaknya warga negara Indonesia untuk berangkat ke luar negeri.

Ditemukan dokumen kedua tersangka dan empat korban berinisial KY, 25, AS, 25, WS, 38, IP, 23, peruntukannya ke luar negeri, tepatnya menuju Kamboja melalui Bangkok, Thailand. "Ya, modusnya berlibur lebih dahulu di Bangkok. Tapi, mereka malah hendak dipekerjakan. Jadi dokumennya tidak sah untuk bekerja, mereka masuk melalui Bangkok itu free visa," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Dua pelaku yang merupakan  kakak beradik (saudara kandung)  bersama korban diamankan dan diserahkan ke Polres Bandara guna menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pemeriksaan diketahui, kalau para korban yang berasal dari Jawa Tengah ini direkrut melalui lowongan yang dipasang tersangka di Facebook. Lalu, korban ke Bali dan langsung ingin diberangkatkan tanpa adanya kontrak yang jelas.

Modus Sugito dan Heriyanto yakni menyebarkan lowongan melalui media sosial FaceBook lebih dahulu. Setelah direspon, mereka berdua  dengan mudah merekrut korban. Tentunya mengiming-imingi korban gaji dengan bonus-bonus lain-lain. Tentunya upah banyak yang akan didapt. Kepada penyodok, para korban ini tidak tahu tepatnya di mana mereka ditempatkan.

Hanya diberitahu akan bekerja di restoran. Pun diketahui, pendidikan mereka masih rendah yakni tamatan SMP. Bahkan ada diantaranya tidak bisa baca tulis. Namun   mereka tetap berani ke luar negeri, dengan keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih daripada di Indonesia, yang hanya jadi buruh tani. "Ya ada himpitan ekonomi, ditambah iming-iming itilah, membuat mereka nekat bekerka di Luar Negeri," kilah Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga menambahkan korban dijanjikan gaji sebesar Rp 2,5 juta. Namun, dengan iming-iming akan diberikan bonus dan fasilitas mulai dari berangkat dan tinggal di Kamboja ditanggung oleh tersangka merupakan kakak beradik itu. Alhasil para korban tergiur. Sementara itu, tersangka Sugito dan Heriyanto mengaku memberangkatkan korban berdasarkan pengalaman kerabatnya yang dulu pernah bekerja di Kamboja.

"Tetapi, cara keduanya salah. Tidak resmi sesuai aturan berlaku. Tersangka berdalih baru pertama kali melakukan ini dan dana keberaangkatan rekrutannya melalui modal patungan," tambahnya. Pihaknya pun masih mendalami keuntungan apa yang diperoleh Sugito dan Hariyanto, serta menelusuri apakah ada keterlibatan orang lain atau jaringan dibalik akai mereka. Selain itu, akan menyelidiki kemungkinan pelaku tidak menyediakan tiket pulang, atau memberi tiket pulang yang palsu seperti modus yang terjadi di daerah lain.

Polres Bandara menduga, bukan hanya empat orang ini saja korbannya, mungkin ada yang diberangkatkan dari tempat lain.  "Ya kami kembangkan, mereka ini masih menutup diri. Kami dalami apakah korban dioper ke orang lain di Kamboja atau apakah ada yang sponsori juga atau tidak," ucap Rio. Pihaknya bukan menghalangi adanya WNI yang ingin bekerja di Luar Negeri.

Melainkan, justru ingin melindungi agar para pekerja mempunyai kesiapan dan kelengkapan, dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Karena banyak sekali terjadi kasus di luar sana, yang akhirnya WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka. Ini merupakan hasil kolaborasi Polres yang ada di Bandara Ngurah Rai, karena menjadi atensi dari pimpinan tertinggi Kapolri atas perintah dari presiden.

"Tentunya  bahwa semua harus menindaklanjuti tentang banyaknya terjadi perdagangan orang," tegasnya. Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 69 Sub 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selain itu Pasal 2 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menerangkan, antisipasi terhadap TPPO ini dilaksanakan mulai dari saat seseorang WNI mengajukan paspor, dengan melakukan interview peruntukannya untuk apa. Jika ada indikasi akan bekerja di luar negara, pihaknya selalu mintakan rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Disnaker atau BP3MI agar dijelaskan kepada wni bagaimana prosedurnya.

Sehingga bisa membina WNI untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kalau paspor para korban ini dibuat di Cilacap, warga bisa membuat paspor di daerah mana saja dan dengan alasan apa saja. Maka dari itu pengawasannya terus berlanjut sampai di TPI. Ini bukan untuk menghalangi untuk bekerja di luar, tapi mencegah terjadinya kasus di kemudian hari.

WNI harus bisa dilindungi dan para pihak yang memperkerjakan harus bertanggung jawab. Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Serta mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur yang ada untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri," tutup Sugito. ***

Editor : M.Ridwan
#Tindak Pidana Pencucian Uang #tppo #lowongan #kakak beradik