Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polda Bali Usut Dugaan Kelakuan Bejat Tokoh Ungasan yang Hamili Bocah SMP hingga Melahirkan

Andre Sulla • Sabtu, 17 Juni 2023 | 03:11 WIB

 

BARU TERCIUM: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto dan  Siti Sapurah aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan.
BARU TERCIUM: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Siti Sapurah aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan.

DENPASAR,radarbali.id – Dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang  melibatkan tokoh asal Ungasan berinisial MKA, 58, mulai diusut Polda Bali. Ia diduga melalukan aksi bejat hingga hamili anak di bawah umur yakni JGB saat masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan berusian 15 tahun. Masalah ini ditangani Subdit IV, bidang PPA, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mentakan, tekait surat pengaduan dari Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan yakni Siti Sapurah, ke Polda Bali sudah direspon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra.

"Ya didisposisi bapak ke Subdit IV, bidang PPA, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali," ungkap Jubir Polda Bali, Kamis (15/6). Dijelaskan, surat perintah penyelidikan pun sudah dikeluarha, Senin 12 Juni 2023. "Jadi, saat ini anggota dibawah kepemimpinan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi sementara melakukan penyelidikan," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, sang Advokat dan Mediator yakni Siti Sapurah membenarkan terkait surat yang dikirim pada akhir Mei 2023, telah direspon yqng terhormat Bapak Irjenpol Putu Jayan Danu Putra. "Saya telah menerima surat pemberitahuan Kamis 15 Juni 2023. Saya akan ke Polda Bali Senin nanti," timpal wanita sapaan Ipung, Jumat (16/6).

Dikatakan, masih dengan harapan yang sama, dalam sirat tersebut, sudah tertera nama lengkap dan alamat terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sehingga, pihak kepolisian sedikit mudah untuk memanggil yang bersangkutan. Termasuk, kronologis kejadian dikutib dari media masa, dicantumkan dalam surat tersebut.

Dijelaslan, dalam kasus ini, tentu jelas apa yang dilakukan oleh terduga pelaku melanggar pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk diketahui, UU No. 17 Tahun 2016 adalah berangkat dari PERPPU No. 1 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Presiden RI pada tahun 2016 karena pada saat itu Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak.

Ditegaskan, Presiden RI Joko Widodo menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan luar biasa. “Karena disini jelas ada korbannya yang hamil masih berumur 15 tahun, dan jelas ada hasil dari perbuatannya yaitu lahirnya seorang anak perempuan yang kini berumur 2 tahun,” tukasnya.

Akibatnya, sang anak kehilangan masa depannya dan putus sekolah. Tentu anak adalah generasi bangsa, pewaris bangsa Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia. Dan jika satu anak Indonesia kita potong masa depannya, sama artinya memotong satu generasi bangsa Indonesia. ***

Editor : M.Ridwan
#siti sapurah #kekerasan seksual #polda bali #persetubuhan anak #anak dibawah umur #hamil #tokoh ungasan #aksi bejat