DENPASAR,radarbali.id- Tersangka Reklamasi Pantai Melasti I Wayan Disel Astawa, kembali mengajukan 15 bukti surat. Diwakili dua kuasa hukum, I Made Parwata bersama rekan Wayan Adi Aryanta untuk menyerahkan langsung kepada Hakim Tunggal Yogi Rachmawan, dalam sidang yang belangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6).
Setelah menjawab apa yang menjadi poin dalam dasar gugatan Pemohon, yakni ditetapkan Tersangka oleh Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum Polda Bali, sudah sesuai Prosedural dan Sah, dalam sidang sebelumnya, Rabu 21 Juni 2023. Pemohon kembali mengajukan 15 bukti surat, dalam sidang berlangsung di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6).
Ditemui usai sidang, I Made Parwata memngatakan, agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti surat dari Pemohon yaitu Bendesa Udat Ungasan. Mewakilin klien, sang kuasa hukum menyerahkan tandan bukti surat. Tentunya dari P1 yakni penerimaan laporan, P2 yaitu Surut Perintah Penyidikan.
Baca Juga: Ditolong Nelayan, 31 ABK Selamat dari Maut, Kapal Motor Bandar Nelayan 271 Ludes
Pun P3, merupakan Rencana Penyidikan, hingga P-15 yang adalah surat perintah penyerahan berkas perkara. Berikut, bukti surat hubungan antara kelompok nelayan dengan Desa Adat. Dan rekomendasi yang diberikan kepada kelompok nelayan. Inti dari penyerahan tanda bukti surat ini, untuk membuktikan terkait legalitas Desa Adat sebagai Desa Hukum.
Lalu diserahkan juga legalitas dari prajuru Desa Adat. Dan mengenai kewenangan Desa Adat. "Intinya membuktikan bahwa Pemohon tidak ada keterkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakak oleh Termohon. Pemohon memiliki kewenangan," ungkap I Made Parwata.
Pihaknya juga telah mengajukan ahli. Ditambahkan bahhwa agenda sidang berikit adalah pemeriksaan saksi ahli akan berlangsungkan, Jumat 23 Juni 2023. Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor saat ditemui di halaman depan ruang sidang mengatakan, pihaknya tetap megikuti dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Mimih! Elon Musk Siapkan Uji Coba Manusia Pertama Neuralink
"Kapasitas saya selaku pelapor berdasaarkan surat perintah Bupati Badung hadir disini, ingin mengetahui serta memantau pelaksanaan sidang," ucapnya. Ia mohon agar alat alat bukti dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka disampaikan oleh penyidik sepenuhnya pada Kuasa Hukum Bidkum Polda Bali .
Juga menyatakan, Pemerintah Daerah selaku representasi Negara di Daerah akan selalu mendukung dan mendorong Polda Bali selaku termohon, agar selalu tegak lurus sesuai fakta dilapangan. "Dan memastikan agar proses Praperadilan tidak dipengaruhi atau di interfensi dari pihak pihak lain," pungkas I Gst Agung Ketut Suryanegara.
Seperti berita Radar Bali sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta. Permintaan maaf disampikan Disel Astawa melalui, IG Desa Adart, Sabtu 23 Juli 2022. Permohonan maaf itu kendata Bendesa Adat Ungasan ini dilaporkan atas dugaan reklamasi dan penataan pantai Melasti Ungasan.
Baca Juga: Meninggal Saat Masa Tugas, Dua Pantarlih Gianyar Dapat Santunan
Tenrunya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/RES.1.9./2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Juni 2022. Pernyataan demikian, “Pak Bupati, Pak Man saya saudara dari selatan, Ungasan. Kita sudah dari dulu berteman baik, saking akrabnya sudah sebagai saudara sendiri. Ketika ada permasalahan seperti ini, saat saya ada salah ucap dan salah perbuatan.
Karena Pak Man saya anggap sebagai orang tua selaku guru wisesa, semoga dapat memaklumi dan memberikan maaf,” tutur I Wayan Disel Astawa.
Ketua DPC Partai Gerindra Badung yang juga mantan Kader PDI Perjuangan sempat mengatakan, “Bagaimana pun caranya agar kita kembali, segilik seguluk selulung sebayang taka seperti dulu. Berikan lah masyarakat saya di ungasan mencari penghidupan atau mata pencaharian di Pantai Melasti.
Baca Juga: Amor Ring Acintya! Bonceng Empat, Tiga Pelajar Tewas, Satu Selamat, Begini Kronologinya
Adanya kesalahan dan sebagainya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekarang mohon dibantu, dibina, dan diarahkan, supaya menjadi lebih baik dan benar," harap Disel Astawa. Terpisah dan secara singkat saat dikknfirmasi kala itu, Bupati Badung Nyoman Giri terkesan menolak. "Jangan, proses hukum sudah jalan," jawab Giri Prasta.
Di lain kesempatan, I Wayan Disel Astawa mengakui ada kerja sama antara pihak investor dengan pihak desa adat dalam penguasaan tanah negara (TN) di Pantai Melasti, Ungasan, Badung. Namun, uang sewa tanah negara kepada investor itu masuk ke kas desa adat, ketika dikonfirmasi Senin 28 Maret 2022.
Dikatakan uang itu merupakan hasil dari kerja sama. Disel menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan dari tahun 2018, mengaku tidak tahu, berapa jumlahnya. Lantara sesuai kesepakatan dalam paruman, uang masuk dalam rekening Desa Adat Ungasan. Dan ada laporan pertanggungjawaban oleh Desa Adat setiap tahun. ***
Editor : M.Ridwan