NEGARA- Pencarian mantan bendahara lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliastuti yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum ada hasil. Pencarian juga dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, belum ditemukan keberadaan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tim pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) Kejati Bali sudah datang ke Jembrana untuk mencari tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya. "Untuk pencarian DPO itu kita tetap melaporkan kepada Kejaksaan Agung," ujarnya, saat kunjungan kerja ke Jembrana, Kamis (22/6).
Karena itu, tim dari Kejagung dan Kejati Bali tetap melakukan pemantauan. Dalam proses pencarian dibantu Kejagung dengan melakukan komunikasi lintas instansi dan lembaga terkait. Misalnya diperkirakan berada di luar Kejati Bali, maka akan berkerjasama dengan kejaksaan yang diperkirakan ada tersangka.
Mengenai informasi bahwa tersangka berada di luar negeri, dipastikan akan dilakukan upaya pencarian oleh Kejagung di negara yang diperkirakan tersangka berada. Kejagung akan melibatkan interpol dan atase perwakilan Kejaksaan terdekat di perkirakan lokasi tersangka berada. "Tetap, pasti akan kami telusuri. Progresnya nanti akan kami sampaikan," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh Gusti Ayu Kade Juliastuti.
I Nyoman Parwata sudah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. Sedangkan mantan bendahara kabur sebelum ditahan. Dari penelusuran Kejari Jembrana diperoleh informasi bahwa tersangka sudah berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Donny Tabelak