SINGARAJA, radarbali.id – Kelakukan Ketut Sumadia alias Ateng, 52, warga Lingkungan Penataran, Kelurahan Kendran, benar-benar tidak patut ditiru. Pria yang mengaku sehari-harinya menjadi pemulung itu, justru mencuri sepeda motor yang tengah terparkir.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (15/6) pekan lalu. Saat itu korban Nengah Redita, 70, pergi ke kebunnya di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 2229 BQ miliknya. Kendaraan itu kemudian diparkir di dekat kebun.
Sekitar pukul 11.00 siang, ia memilih kembali ke rumah. Namun sepeda motor miliknya sudah hilang. Ia sempat mencari ke sekitar kebun, karena menduga sepeda motor dipindahkan karena menghalangi jalan. Tapi kendaraan tak kunjung ditemukan. Hingga ia melapor ke Polsek Sawan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawan di bawah kendali Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Polisi juga mencari saksi-saksi yang diduga melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi-saksi, polisi mendapat petunjuk ciri-ciri orang yang diduga melakukan pencurian. Polisi kemudian menangkap tersangka Ateng di rumahnya pada Rabu (21/6). Saat ditangkap, polisi menemukan sepeda motor hasil curian masih terparkir di halaman rumahnya.
“Modusnya dia itu bawa kunci palsu. Lihat ada sepeda motor terparkir, dicoba-coba di kunci kontaknya. Ternyata menyala, dan langsung dibawa kabur ke rumahnya,” kata Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (23/6).
Hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku juga pernah mencuri sebuah sepeda motor di Desa Kubutambahan. “Sekitar dua bulan lalu, dia mencuri sepeda motor juga di Kubutambahan. Hasil curian belum sempat dijual. Untuk pencurian yang di Kubutambahan, kami akan koordinasikan dengan Polsek Kubutambahan,” ujar Sudiasa.
Sementara itu tersangka Ateng mengaku mencuri karena kebetulan. Semula ia sedang berkeliling mencari barang rombengan. Namun saat melihat sepeda motor yang terparkir, ia mendadak ingin memiliki sepeda motor itu.
“Kebetulan saja, karena sepeda motor saya mati. Rencananya mau saya pakai cadangan cari rombengan,” dalihnya.
Kini tersangka Ateng ditahan di Mapolsek Sawan. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
KRONOLOGIS CARI RONGSOKAN BERUJUNG MENCURI
- 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00, Nengah Redita pergi ke kebun di Desa Sekumpul mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 2229 BQ.
- Sepeda motor diparkir di tepi jalan, sebelah samping kebun.
- Sekitar pukul 11.00, korban hendak pulang tapi sepeda motornya sudah hilang.
- Diduga sepeda motor dicuri Ketut Sumadia alias Ateng, warga Kelurahan Kendran yang sedang cari rongsokan di sekitar daerah itu.
- Bermodal kunci palsu, pelaku memasukkan kunci ke stop kontak. Ternyata kendaraan menyala. Sehingga langsung dibawa kabur.
- 21 Juni 2023, polisi menggerebek rumah tersangka Ateng. Polisi menemukan tiga sepeda motor di sana, dua diantaranya diduga hasil curian.
- Hasil pengembangan polisi, satu unit merupakan hasil curian di Sekumpul, dan satu lagi hasil curian di Kubutambahan.
- 22 Juni 2023, Ketut Sumadia alias Ateng dijadikan tersangka. Dia ditahan di Polsek Sawan. ***
Editor : M.Ridwan