SINGARAJA, Radar Bali.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia, dideportasi ke negara asalnya. WNA berinisial DD, 38, itu diketahui telah overstay atau melebihi izin tinggal. Dia tak kunjung memperpanjang izinnya, dan berusaha kucing-kucingan dengan petugas imigrasi agar lolos dari jerat hukum.
WNA tersebut ditangkap di wilayah Karangasem, pada Selasa (27/6/2023) pekan lalu. Saat itu Tim Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) melakukan patroli imigrasi. Saat patroli, tim mendapat informasi keberadaan WNA yang ditengarai overstay.
Informasi itu segera ditindaklanjuti. Benar saja, saat tim memeriksa izin tinggalnya, ternyata sudah melebihi batas. DD diketahui mengantongi visa kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022. Ia pun langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, DD sempat menjalani detensi di Kantor Imigrasi Singaraja. Detensi dilakukan sambil menunggu proses deportasi.
“Dari hasil pemeriksaan, izin tinggalnya hanya berlaku sampai 9 Agustus 2022. Saat diamankan pada tanggal 27 Juni 2023, artinya yang bersangkutan telah overstay selama 322 hari,” kata Hendra, kemarin (3/7).
WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Minggu (2/7) malam. Dia diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
“Tiket penerbangan ditanggung yang bersangkutan. Jadi kami tidak menanggung biaya pemulangan WNA tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, WNA yang bersangkutan datang sendirian ke Bali. Semula yang bersangkutan berniat berlibur. Namun ia melihat ada potensi pekerjaan yang bisa dilakukan di Bali. Dia pun berniat mencari pekerjaan. Tapi hingga ditangkap, dia belum memiliki pekerjaan.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar tangkal. [*]
Editor : Hari Puspita