Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Update! Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar, Pak Raden Eks Kepala Seksi UPTD PAM PUPRKIM, Segera Diadili

Andre Sulla • Rabu, 5 Juli 2023 | 02:00 WIB

 

JADI PESAKITAN: Tersangka Raden Agung Sumarsetiono alias RAS (pakai kaus) segera di seret ke hadapan persidangan PN Denpasar
JADI PESAKITAN: Tersangka Raden Agung Sumarsetiono alias RAS (pakai kaus) segera di seret ke hadapan persidangan PN Denpasar

DENPASAR,radarbali.id - Tersangka korupsi Rp 23 miliar, Raden Agung Sumarsetiono alias RAS segera di seret ke hadapan persidangan PN Denpasar.

Berkas perkara Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020, akhirnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, pelimpahan perkara tahap II tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilangsungkan, Selasa (4/6).

"Ya, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum," sebutnya, Selasa (4/7).

Dijelaskan,  Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukanperbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.

Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.

 Baca Juga: Badah! Overstay, Ingin Cari Kerja di Bali, Warga Belgia Dideportasi

Kemudian penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/7). Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan. "Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari di Lapas Kerobokan," paparnya.

Sekadar diketahui, Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Di mana, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen. ***

Editor : M.Ridwan
#korupsi #Raden Agung Sumarsono #segera diadili #pn denpasar #Perkim #RAS