Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hajar Perwira Polsek Kuta hingga Babak Belur, Pengusaha Inggris Dipenjara 2,5 Tahun, Ternyata Masih Banding

Andre Sulla • Rabu, 5 Juli 2023 | 01:46 WIB
HUKUMAN RINGAN: Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky menggendong anaknya sebelum menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa 4 Juli 2023.
HUKUMAN RINGAN: Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky menggendong anaknya sebelum menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa 4 Juli 2023.

DENPASAR,radarbali.id – Sikap arogan acap berbuah petaka. Gegara aniaya perwira Polsek Kuta IPDA Adhi W hingga berlumaran darah dan tak sadarkan diri, pengusaha Inggris Stephen Michael Jamnitzky, 39, harus mendekam di penjara.

Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN Denpasar, Selasa 4 Juli 2023.

Hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Putu Deneil Pradipta Intaran yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung secara Online dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan, Lelaki kelahiran Chelmsford, Inggris tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi W yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.

 Baca Juga: Nah! Jelang Pemilu DPR RI Sepakat Dana Desa Bisa Cair Rp 2 Miliar

"Memgadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan," tegas Hakim sembanri mengatakan, hukuman bui ini dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini. Untuk diketahui, perihal yang memberatkan terdakwa SMJ dalam amar putusannya adalah terdakwa berbelitan memberikan keterangan selama persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan pengadil, terdakwa SMJ mengamuk. Karena itu, majelis pengadili memutuskan untuk sidang secara zoom. Terhadap putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Badung Putu Deneil Pradipta Intaran dijelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Inggris tersebut berawal dari adanya laporan, bahwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman dipesan di The Pad Bene.

 Baca Juga: Oalah, Diduga Alirkan Dana Desa untuk KKB, Polisi Periksa Sejumlah Kepala Kampung di Nduga, Papua

Ia pun ribut di lokasi, yakni di Jalan Benesari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kuta. Setelah sampai di Kantor Polsek Kuta, yang bersangkutan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Dia berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.

Selanjutnya dibawa ke ruang penyidik Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang. Namun, setelah berada di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky kembali  berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak.

Karena mempertimbangkan situasi yang sudah tidak kondusif Ady W yang saat itu bertugas, memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel. Beberapa saat setelah pengusaha Inggris ini tenang di dalam sel, Adhi W mengeluarkannya.

 Baca Juga: Duta Atlet Panjat Tebing Bali Asal Badung Berlaga di Singapura Asia Youth Cup Indie

Jamnitzky langsung menyerang dengan menyudul pada area wajah Adhi W. Tak hanya itu, dia juga memukul ke arah wajah dan tubu, dan menendang wajah sampai perwira ini berdarah-darah dan tak sadarkan diri. Akibat perbuatan tersebut, Polisi ini mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban hingga gigi patah. ***

Editor : M.Ridwan
#polsek kuta #pn denpasar #vonis hakim #pengusaha inggris #Stephen Michael Jamnitzky #Perwira