Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngoplos Obat-obatan Terlarang dari Golongan Psikotropika tanpa Resep Dokter, Dua WNA Prancis Dibekuk

Andre Sulla • Rabu, 5 Juli 2023 | 02:45 WIB

 

NGOPLOS OBAT: Beau Jackson Burgender, 38,  dan Jean Faverot alias Jhon, 37 asal Perancis berurusan dengan Hukum Indonesia. Diamankan Satnarkoba Polres Badung.
NGOPLOS OBAT: Beau Jackson Burgender, 38, dan Jean Faverot alias Jhon, 37 asal Perancis berurusan dengan Hukum Indonesia. Diamankan Satnarkoba Polres Badung.

MANGUPURA,radarbali.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. Yakni, Beau Jackson Burgender, 38, dan Jean Faverot alias Jhon, 37, asal Perancis. Keduanya terendus kerap mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, kepada awak media (4/7/2023) membeber, penangkapan kedua bule itu berdasarkan informasi masyarakat. Dimana keduanya dilaporkan acap mengkonsumsi obat-obatan terlarang.  "Ya, obat itu masuk golongan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan. 

Dijelaskan, Jhon diamankan lebih dahulu di seputaran Jalan Segara Perancak, Kuta Utara, 14 Juni 2023 sekira pukul 13.10. "Diqmankan tanpa perlawanan. Lalu dilakukan pengembangan di vila. Tempat Diamankan tak begitu jauh dari penginapan itu," ujarnya. Dari penggeledahan di kamar vila, disita barang bukti berupa serbuk warna putih diduga psikotropika.

 Baca Juga: Update! Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar, Pak Raden Eks Kepala Seksi UPTD PAM PUPRKIM, Segera Diadili

"Kami temukan psikotropika jenis ketamine seberat 0,20 gram pada dua piring dalam rak meja," tegasnya. Jhon mengaku obat tersebut hanya digunakan sendiri di dalam villa, sebagai obat depresi. dijelaskan Kasat Narkoba, seharusnya pemakaian obat harus izin resep dokter.

Jhon tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis ketamine tersebut, sehingga Diamankan beserta BB. Terpisah tim Satnarkoba lakukan penangkapan bule Amerika Serikat bernama Beau Jackson berlangsung di sebuah rumah di Jalan Temu Dewi I, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00.

WNA ini  diamankan sedang santai dan berada di dalam ruangan tamu. Saat itu ada di dua masyarakat sipil yang menjadi saksi. Dalam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah obat obatan terlarang Mersi Prohyper Methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, Codeine Posphate Hemihydrate 20mg lima pepel atau 48 butir, Alprazolam 1 mg tujuh pepel atau 70 butir, MST Continus 15 mg.

 Baca Juga: Hajar Perwira Polsek Kuta hingga Babak Belur, Pengusaha Inggris Dipenjara 2,5 Tahun, Ternyata Masih Banding

Kemudian ada Morphine Sulfat Controled Release sat pepel delapan butir, serta Mwrai Valdimax Diazepam 5 mg empat pepel atau 30 butir. Hasil interogasi, Beau membeli obat ini dari tokopedia seharga Tp 6,5 juta, tapi tanpa menggunakan resep dokter. Pelaku bekerja sebagai instruktur gym dan mengaku obat obatan tersebut miliknya untuk dipergunakan sendiri.

"Tersangka ini mengaku tenang setelah mengkonsumsinya, cetus Kasat Narkoba. Selain dua WNA petugas mengamankan 7 pelaku lain yang merupakan WNI. Dan para pelaku dikenakan Pasal 62 UU.RI. NO. 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Juga Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 114 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliar. ***

Editor : M.Ridwan
#ngoplos obat #narkotika #WNA Prancis #polres badung #psikotropika #tanpa resep dokter