DENPASAR, radarbali.id- Dituntut satu tahun penjara untuk tiga terdakwa, dan satu tahun lima bulan bagi empat pelaku lainnya. Tujuh remaja yang terlibat pembunuhan Juru Parkit (Jukir), Yohanes Naikoi ,38, diganjar hukuman ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (7/7). Keluarga almarhum Yohanis menyatakan keberatan.
Dalam sidang berlangsung online dari ruangan sidang Anak,Majelis Hakim AA Aripathi menyebutkan,, tujuh pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. Tujuh pelaku diantaranya, ART, 17. PZPP, 15. ANCVK, 14. IKAM, 15. RAT, 15. dan DAJ, 17 dijatuhi hukuman cukup ringan.
"Tiga pelaku dihukum 7 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Komang Agus Sudiarta yakni 1 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya divonis 10 bulan penjara," tutur majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun penjara.
Baca Juga: Longsor di Bangli, Pasutri Tewas Tertimbun Tanah
“Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,” beber hakim AA Aripathi. Disebutkan, beberapa pertimbangan dalam putusannya hakim menyebutkan, yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan yang meringankan, pelaku masih berusia anak, menfakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara online ini langsung diterima oleh para terdakwa sedangkan JPU memilih pikir-pikir. Menanggapi vonis ini, Penasehat Hukum korban, bernama Gregorius Suri, Alfridus Ane menyatakan keberatan.
Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga yang tengah berduka tersebut. "Kami akan berjuang keras agar perilaku kejam dan brutal yang menyebabkan kematian anggota keluarga ini mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Team Penasehat Hukum kepada media saat persidangan.
Baca Juga: Sekaa Semara Penggulingan Ganeswara Bersandingan Duta Gianyar – Denpasar Suguhkan Tari Legong Bapang Durga
Kelyarga mengecam kejadian tersebut sebagai perbuatan yang kejam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Persoalan merampas nyawa orang lain ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghormati kehidupan manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan sistem hukum di negara ini.
"Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh," tutup Gregorius Suri. Seperti berita sebelumnya, Kasus yang membawa tujuh ABG ke meja hijau ini terjadi, Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Kala itu, terdakwa naik motor berboncengan dari Malibu Bar.
Saat melintas di Jalan Cok Ageng Tresna, Renon, Denpasar mereka melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT. "Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa langsung memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa.
Baca Juga: Lima Pemuda Keracunan Alkohol Kondisinya Masih Lemah, Hasil Lab Alami Intoksikasi Metanol
Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.
Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban yang sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilmpar batu oleh terdakwa anak AAK. Korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI namun tetap dikejar para terdakwa hingga sampai ke jalan Cok Agung Tresna sekira pukul 03.47 WITA.
AACVK melihat korban masuk ke Yume Sushi. Salah satu dari pelaku sempat melempar Yohanes menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran. Disinilah korban akhirnya menjadi bulan bulanan para pelaku. Korban berlari dan meminta tolong tapi sia sia karena saat itu terjatuh usai ditendang salah satu pelaku. Melihat korban sudah tidak berdaya, Gede Kurniawan Krisna mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban berkali kali secara membabi-buta hingga korban tak berdaya bersimbah darah. ***
Editor : M.Ridwan