DENPASAR,radarbali.id - Penyidikan kasus ayah-bunuh anak dan ayahnya bunuh diri akhirnya dihentikan alias SP3. Putu Rita Pravita Devi, 26, adalah korban pembunuhan, namun pelakunya ayah sendiri yakni I Made Sudiantara, 47, diketahui tewas karena bunuh diri.
Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, di Mapolsek Denbar, Selasa (11/7).
Kepada awal media, Kombespol Bambang menjelasan, fakta-fakta penyelidikan, baik keterangan saksi serta petunjuk di TKP, Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, diketahui anak dibunuh, lalu ayah bunuh diri.
"Beban hidup, ditambah merawat sang anak yang autis dan lumpuh, membuatnya semakin depresi. Waktu lalu sang ayah sempat mencoba bunuh diri beberapa kali," kisahnya.
Putu Rita Pravita Devi sebelumnya tinggal bersama orang tua ibu kandung. Namun sebelum covid melanda dunia, Rita pulang ke rumah orang tua di TKP. Lalu diduga karena depresi, sang ayah dikatahui sempat coba bunuh diri. Karena itu, dengan keadaan anaknya di bunuh lalu Sudiantara mengakhiri hidup diduha kuat lantaran depresi.
"Dia menjerat leher anak menggunakan tali plastik warna cokelat tua hingga meninggal," tuturnya.
Memastikan sang anak meninggal, ia pun bunuh diri dengan menyat nadi pergelanean tangan kirinya menggunkan pisau kater tanpa gagang. Karena kehabisan darah, sang ayah meninggal dunia. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dokter forensik RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Juga sejumlah bukti yang ditemukan.
BB yang ditemukan, 1 spray warna ahu-ahu ada bercak darah, 1bilah pisau kater tanpa gagang bermata satu yang berisi bercak darah. 1 palu karet wama hitam dengan gagang kayu warna cokelat. 2 kain perban yang berisi bekas darah. 1 buah tali wama coklat tua. 1 buah buku catatan (diare) warna coklat. Atas peristiwa ini sang ayah disangkaka telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Tentunya sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Namun merujuk pasal 109 ayat (2) KUHAP mengingat sang ayah meninggal dunia, maka penyilidilikan terhadap peristiwa tersebut dihentikan. "Ya kasusnya di SP3. Korban tidak minum cairan HCL. Sang ayah cekoki ke anaknya, itu tidak ada. Sama sekali tidak," paparnya.
Kapolresta menegaskan, cairan Hidrogen Klorida (HCl), dipakai untuk mebersihkan bercak darah di lantai kamar, rumahnya, Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (6/7), sekitar pukul 11.30. Dikatakan, masalah ini terkuak setelah keluarga membawa ayah-anak ini di bawa ke RSUP Ngoerah.
Karena keduanya tewas tak wajar, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Kunthi Yulianti menginfokan ke Polsek Denpasar Barat. Pihak kepolisian langsung mengecek jenazah. Lalu Polsek Denbar, dibeck up Satuan Reskrim Polresta Denpasar, datangi TKP melakukan penyelidikan. Dikatahui bahwa yang tingga di TKP terdapat 6 orang.
Masih ditempat yang sama, Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Dr. Ida Bagus Putu Alit menyampaikan, tindakan yang dilakukan pertama kali terhadap I Made Sudiantara, sekitar pukul 14.44. Ia tewas, kurang dari pada 8 jam sebelum kita periksa. Ditemukan luka yang mudah terjangkau pada bagian vital. Yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri putus.
"Sayatan itu, dua pembuluh dara putus sehingga pendarahan. Kami menemukan luka terbuka pada telunjuk tangan kanan," sebutnya. Lalu tindakan terhadap Putu Rita Pravita Devi sekitar 16.59. Ditemukan luka berat pada leher mendatar, menandakan penjeratan, bukan karena penggantungan. "Semua berkesesuaian dengan hasil penyelidikan dilakukan kepolisian," tambah Dr Alit.
Pun ditemukan luka memar pada bibir atas. Kemungkinan anak (korban) itu terjatuh dan terbentur ke lantai. Jadi untuk barang bukti berupa palu itu, tidak ada luka-luka yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu. Jadi hanya saja ada luka yang disebabkan oleh tali berupa penjeratan yang mendatar yang terjadi pada korban. ***
Editor : M.Ridwan