DENPASAR- Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangkanya Rizka Efendi, 22. Dia ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat berupaya kabur ke Jawa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka melakukan pencurian motor milik temannya sendiri pada Rabu lalu (12/7) di Jalan Pendidikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh proyek ini melihat sepeda motor korban terparkir di parkiran kosnya. Saat kejadian, korban tengah panik lantaran keluarganya masuk ke rumah sakit.
Ketika korban masuk ke kamar mandi, tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil kunci sepeda motor yang ada di atas meja samping TV. Tak hanya itu, ia juga mengambil STNK dan uang milik korban sebesar Rp 100 ribu yang ada di dalam tas.
"Setelah itu, tersangka langsung kabur menuju Pelabuhan Gilimanuk. Dalam perjalanan, tersangka mematikan HP-nya agar korban tidak bisa menghubunginya," ungkap Kapolsek Densel, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari.
Di hari yang sama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel melakukan olah TKP sekaligus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan teman korban yang baru dikenalnya. Mengantisipasi pelaku kabur ke luar Bali, pihaknya langsung menghubungi Polsek Pelabuhan Gilimanuk. Benar saja, dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
"Kami segera menuju Pelabuhan Gilimanuk dan benar saja, pelaku sudah berada di pelabuhan untuk menyeberang ke Jawa menggunakan sepeda motor korban," tuturnya.
Pelaku lantas diamankan ke Polsek Densel untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street DK 5149 ADY warna hitam beserta kunci dan STNK-nya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.