DENPASAR, Radar Bali – Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan melibatkan Hady Wijaya alias Aliang usia 74 tahun terus bergulir.
Telah dilaksanakan tahap dua, oleh Penyidik Polres Badung, kepada Kejaksaan Negeri Badung, Kamis 20 Juli 2023.
Karena sudah lansia, Jaksa siap fasilitasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SPO) jika pengusaha ternama Buleleng alami gangguan kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Gde Ancana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Gede Gatot Hariawan menjelaskan, telah menerima berkas tahap dua dengan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan 372 KUHP / Penggelapan 378 KUHP yakni HW Alias Aliang.
Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU sebagaimana Surat P-16, berkas perkara tersangka HW Alias Aliang dinyatakan lengkap secara formiil dan Materiil.
“Penyidik Polres Badung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti, Kamis tanggal 20 Juli 2023,” ungkap Seksi Intelijen Gde Ancana, Sabtu (22/7).
Setelah JPU menerima barang bukti dan tersangka, selanjutnya melakukan Penahanan terhadap pengusaha asal Buleleng HW Als Aliang selama 20 hari dengan pertimbangan alasan Subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Di mana JPU mempunyai kekhawatiran Tersangka melarikan diri.
Selain itu, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta alasan Obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
Yang mana penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka, apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Walaupun sudah lansia, namun hukumannya di atas dari lima tahun, kami tetap tahan,” timpalnya.
Ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Tentunya ini menjadi alasan lainnya JPU melakukan penahanan.
“Penahanan ini dilakukan oleh JPU sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasi Intel Gde Ancana.
Selanjutnya, mengenai pernyataan Penasihat Hukum tersangka HW Alias Aliang yang menyatakan Kajari Badung mengabaikan soal kondisi kesehatan tersangka yang tengah sakit, dapat dijelaskan oleh Kejari Badung.
“Jadi saat dilakukan tahap dua, pihak tersangka dalam keadaan sehat. Ya dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tahap dua tanpa ada kendala,” timpalnya.
Terkait adanya penahanan tersangka yang dilakukan, Kata Kasi Intel, tersangka dan penasihat hukumnya bisa mengajukan pengobatan atas sakit yang dideritanya.
“Jika ke depan yang bersangkutan alami gangguan kesehatan (sakit), Akan kami fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” ucap Kasi Intel sembari menerangkan, dalam beberapa waktu ke depan pihak JPU segera merampungkan surat dakwaan, untuk nantinya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar. (dre)
Editor : Rosihan Anwar