DENPASAR, Radar Bali – Kasus tanah di Jalan Badak Agung, Sumerta Klod, Denpasar Timur, antara Nyoman Suarsana Hardika dan pengempon Puri Satria, berakhir damai.
Sengketa yang bergulir hingga pelaporan ke Polda Bali ini happy ending, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya tanpa jalur pengadilan.
Hal ini diungkapkan pelapor Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto, Minggu (23/7/2023).
“Sebenarnya tidak ada masalah antara Puri Satria dengan Saya Nyoman Suarsana Hardika. Yang ada adalah saya sebagai pembeli sertifikat 1565 yang telah membuat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dengan Pengempon Puri Satria sebanyak 23 orang, menuntut agar bisa dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli),” terang Nyoman Suarsana Hardika dalam keterangan pers di Legian, Minggu petang (23/7/2023).
Dia menambahkan, usaha ini telah dilakukan oleh pihaknya selama 8 tahun. Namun karena tidak menemui titik temu selama itu, akhirnya dengan terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum.
“Setelah adanya laporan ke Kepolisian, dari pihak Puri (Satri) mendatangi kami, yang diwakili oleh bapak Puspayoga untuk bernegosiasi damai. Jadi, sekali lagi kami tidak ada niat menyusahkan pihak mana pun. Hanya agar tuntutan kami dipenuhi,” imbuh Nyoman Liang, sapaan akrabnya.
Hasilnya, dari negosiasi tersebut dicapai kata sepakat, di mana pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria.
“Dan akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali, sehingga kami tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” terang pengusaha 67 tahun itu.
Atas kesepakatan tersebut, pihak Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp 19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp 23 miliar.
“Saat ini SHM sudah berada di Notaris dan dalam proses balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” tandas Suarsana Hardika.
Atas penyelesaian secara damai kasus ini, Nyoman Suarsana Hardika mengaku lega dan berharap kasus yang dialaminya tidak terulang lagi.
Untuk diketahui, sengketa berawal dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan. Namun, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikatnya sudah atas namanya sendiri. Bidang tanah lainnya seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565 masih bermasalah dan berujung pada sengketa.
Adapun harga bidang tanah SHM 5671 sebesar Rp 400 juta per arenya dengan total nilai jual lebih dari Rp 46 miliar dan SHM Nomor 1565 seharga Rp 450 juta per arenya, dengan nilai total lebih dari Rp 23 miliar.
Bidang tanah SHM 5671 disebutkan sudah lunas, sedangkan SHM 1565 sudah diberikan uang muka sebesar Rp 3,8 miliar. Pelunasan SHM 1565 saat ini belum dilakukan karena sertifikat belum diserahkan.
Pertemuan pun sudah pernah dilakukan berkali-kali dengan pihak pengempon puri untuk menyelesaikan kasus ini, namun tak membuahkan hasil hingga pelaporan ke polisi. Dan ujungnya berakhir damai. (han/ari)
Editor : Rosihan Anwar