Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Suka Konsumsi dan Edarkan Sabu-Sabu, Mantan Bos Vape Diadili Gegera Narkoba

Andre Sulla • Kamis, 27 Juli 2023 | 11:00 WIB
PENGEDAR: Terdakwa Candra Subiyanto, 41, jalani sidang Online, Rabu 26 Juli 2023.
PENGEDAR: Terdakwa Candra Subiyanto, 41, jalani sidang Online, Rabu 26 Juli 2023.

DENPASAR, radarbali.id – Gegara edarkan dan konsumsi  narkoba jenis sabu-sabu, eks pengurus perusahaan PT Vape Revolution bernama Candra Subiyanto, 41, diadili. Sidang berlangsung secara online, dari  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, Terdakwa kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini terbukti mengedarkan sabu sabu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terdakwa Candra ditangkap atas adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui tempat tinggalnya.

 Baca Juga: Wow! Baru 6 Bulan, Perceraian di Karangasem Tembus 80 Kasus, Deretan Janda Kian Panjang, Karena Faktor Ini

Kemudian melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 "Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco," beber JPU.

Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Narkoba itu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram.

Atas perbuatannya itu, Candra didakwa melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan.

 Baca Juga: Kecelakaan Maut! Dilindas Truk, Pengendara Motor Tewas di Tempat, Begini Penyebabnya

Dan hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. Hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara kembali menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada depan. "Pekan depan agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas hakim.***

Editor : M.Ridwan
#sabu #pn denpasar #narkoba #bos vape #pengedar sabu