Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Kakek Cabul di Jembrana Divonis Bersalah

Muhammad Basir • Kamis, 27 Juli 2023 | 23:27 WIB

 

Ilustrasi anak jadi korban pencabulan.
Ilustrasi anak jadi korban pencabulan.

NEGARA- Dua kakek terdakwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (27/7). Vonis kedua terdakwa I Putu N, 59, dan I Gede P, 56, berkurang setahun dari tuntutan masing-masing dan wajib membayar restitusi.

Dalam sidang di PN Negara yang digelar secara terbuka, kedua terdakwa disidang terpisah. Duduk sebagai ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani yang juga Ketua PN Negara. Sidang pertama terhadap terdakwa I Putu N yang terbukti bersalah dan pidana penjara selama 11 tahun, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf e junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Selain pidana penjara, terdakwa juga ditetapkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 13 juta lebih. "Terdakwa mengakui perbuatannya," kata majelis hakim membacakan pertimbangan yang meringankan sebelum membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa I Gede P, divonis lebih berat. Yakni, pidana penjara selama 14 tahun, membayar denda sebesar Rp 30 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Terdakwa juga ditetapkan membayar restitusi sebesar Rp 13 juta lebih.

Terdakwa yang dari awal sidang tidak mengakui perbuatannya dan pernah dipidana penjara karena perkara persetubuhan anak di bawah umur, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa yang dituntut 15 tahun penjara sebelumnya merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir mengenai putusan tersebut. "Kedua terdakwa masih pikir-pikir, belum memutuskan banding atau menerima," kata I Nyoman Arya Merta, penasihat hukum kedua terdakwa.

Begitu juga dengan jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir. Mengenai restitusi terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan surat pengajuan permohonan restitusi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). "Restitusi sesuai yang disampaikan LPSK, tidak lebih tidak kurang," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang putusan.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur dituntut hukuman pidana penjara. Namun tuntutan pidana penjara keduanya berbeda, I Gede P yang merupakan residivis kasus yang sama dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan I Putu N dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa I Gede P, dituntut lebih berat selama 15 tahun penjara karena merupakan residivis perkara persetubuhan anak pada tahun 2014. Terdakwa juga masih ada hubungan keluarga dengan korban dan tidak mengakui perbuatanya.

Sedangkan terdakwa I Putu N, hal yang memberatkan karena terdakwa  mengetahui kondisi mental anak yang berkebutuhan khusus. Dimana IQ hanya 35 atau mental sedang yang setara dengan anak 5 tahun 5 bulan. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi anak koban.

Editor : Donny Tabelak
#kakek cabul #sidang vonis #pencabulan anak di bawah umur