DENPASAR,radarbali.id – Kasus penutupan pintu kantor hukum di kawasan Badak Agung Denpasar belum lama ini mengundang komentar pakar hukum. Kriminolog Universitas Udayana, Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH mengaku prihatin dengan berkembangnya opini yang tidak tepat di sejumlah media massa terkait kasus tersebut.
Menurutnya, berdasar latar belakang, bahwa kasus Badak Agung dilatari perjanjian antar dua pihak. Yaitu pihak pertama yang diwakili Ida Tojokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) dan Made Suardana SH, selaku pihak kedua yang diberi amanat untuk memecah lahan di Badak Agung yang merupakan Laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.
Pihak kedua bahkan sudah diberi ”hadiah” berupa lahan seluas 3 are lebih yang kemudian dibangun kantor hukum diatas lahan tersebut. Namun sampai kasus terjadi pihak kedua tak merealisasikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
”Berdasar latar belakang masalahnya, tindakan yang dilakukan pengembang di Badak Agung bukan penyegelan, tapi lebih untuk memberikan shock teraphy kepada pihak kedua yang belum memenuhi kewajibannya, jadi berlebihan kalau tindakan itu disebut penyegelan,” tandas Swardhana.
Terlebih menurutnya, yang boleh melakukan penyegelan hanya pihak yang berwenang atas izin pengadilan negeri. Dia menganalisa, berdasar fakta lapangan, dalam penutupan pintu itu tidak ada tanda segel, juga tidak ada police line. Sehingga pihaknya memastikan pihak pengembang Badak Agung tidak melakukan penyegelan sebagaimana dituduhkan.
Ia bahkan menyebut telah memberikan pendapat selaku ahli di penyidik Polresta Denpasar terkait laporan Made Suardana dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana pasal 335 KUHP.
Swardhana juga menyesalkan berkembangnya opini terkait tuduhan pemerasan oleh pihak pengembang yang menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh warga Puri. ”Saya kira, mengaitkan kasus ini terlalu berlebihan oleh pihak pelapor. Bahwa yang saya pahami dari kronologis masalahnya, pihak kedua ini ada membeli tanah seluas 6 are (bukan di subjek yang dilaporkan), namun kewajiban bayarnya belum dilunasi, sehingga wajar pihak pertama untuk menagih haknya,” ungkapnya.
Ia juga menyanyangkan, penagihan itu dikaitkan dengan biaya pelebon almrahum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan belum lama ini. ”Saya kira jauh panggang dari api lah, kalau pelebon Ida Tojokorda tak perlu menagih dana tanah itu sudah selesai,” tukasnya.
Ia juga tidak melihat adanya indikasi premanisme kasus tersebut. Parameternya kata dia, karena tak ada ancaman dan perusakan. Apalagi pihak pengembang sudah menegaskan bahwa yang melakukan penutupan pintu adalah karyawan yang bekerja di pengembangan kawasan Badak Agung.
Meski begitu pihaknya megimbau para pihak untuk duduk bersama menemukan win-win solution dengan landasan keadilan restoratif. ”Inisiatifnya boleh dari siapa saja dalam perkara ini karena tujuannya untuk menyelesaikan masalah,” pungkasnya. ***
Editor : M.Ridwan