Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Maling Motor Lintas Kabupaten Ditangkap, Ternyata Residivis

Eka Prasetya • Selasa, 1 Agustus 2023 | 01:58 WIB
Tersangka I Nengah Samiarta ditangkap lagi setelah mencuri sepeda motor.
Tersangka I Nengah Samiarta ditangkap lagi setelah mencuri sepeda motor.

SINGARAJA– Polisi menangkap I Nengah Samiarta, 30, warga Desa Subaya, Kintamani. Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, beberapa waktu lalu. Hasil pengembangan Satuan Reskrim Polres Buleleng, ternyata tersangka merupakan pelaku pencurian lintas kabupaten.

Samiarta mencuri sepeda motor milik Made Ardiaman, 36, warga Desa Penuktukan. Sepeda motor dengan nomor polisi DK 3862 IM milik korban, hilang saat diparkir di Pantai Palisan, Penuktukan. Korban saat itu pergi memancing, namun membiarkan kunci sepeda motornya terpasang. Saat kembali sepeda motor ternyata sudah hilang. Korban pun melapor ke Mapolres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor tersebut di wilayah Banjarangkan, Klungkung. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Ia sempat dikejar ke rumahnya di Desa Subaya, namun tidak ada di tempat.

Akhirnya pada Jumat (28/7) dia ditangkap di wilayah Desa Tianyar, Karangasem. “Dia bersembunyi di rumah temannya di Tianyar,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Senin (31/7).

Tersangka ternyata seorang residivis. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara. Terakhir Samiarta bebas pada 2022 lalu. Selama setahun, dia diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

Hasil pengembangan polisi, tersangka diduga bertanggung jawab terhadap aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Seperti di Gianyar, Karangasem, Bangli, hingga Klungkung. Aksi yang dilakukan tersangka pun cukup unik. Dia mencuri sepeda motor, kemudian membuangnya begitu saja saat kehabisan bensin. Di lokasi yang sama, dia akan mengincar sepeda motor lain untuk bepergian.

“Dalam waktu setahun dia sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda. Untuk wilayah lain, nanti kami akan kerjasama dengan polres lain,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Samiarta mengaku melakukan aksi tersebut gegara tidak punya uang. Dia juga sulit mendapatkan pekerjaan. “Saya tidak punya kerjaan. Hasilnya saya pakai makan sehari-hari saja,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #curanmor #residives pencuri motor #Lintas Kabupaten #polres buleleng