Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Korupsi Rp 24,5 Miliar, Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi Ditetapkan Tersangka

Andre Sulla • Kamis, 3 Agustus 2023 | 00:05 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi.
Ilustrasi tersangka korupsi.

DENPASAR- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng Fahrur Rozi resmi berstatus tersangka dan di tahan. Dia diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 24.499.474.500, sejak tahun 2006 hingga 2019 dari pihak swasta yakni CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dirinya ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu selama 13 tahun, fee yang dia peroleh dari proyek tersebut mencapai Rp 24,4 miliar. " FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Ketut Sumedana, Rabu 2 Agustus 2023. 

Selain Fahrur Rozi, direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto juga dijadikan tersangka dan susah ditahan. Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu.

CV ini merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500. Modus Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. 

"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR," sebutnya. 

Ketut Sumedana mengatakan, setelah memberikan pinjaman modal itu Fahrur Rozi kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu. Khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Pada tahun 2018 saat Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, dia mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu. Ini dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Saat tersangka Suwanto hendak mengembalikan uang pinjaman tersebut, Fahrur Rozi menolak. Alasannya ingin memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus. 

Dengan adanya peran Fahrur Rozi, telah menguntungkan tersangka Suwanri selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. "Lalu Fahrur Rozi diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang," ungkap Ketut Sumedana. 

Sumedana mengatakan, telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Fahrur Rozi selaku Jaksa. Yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu. Akibat perbuatannya, tersangka Fahrur Rozi disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e. Atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan, tersangka Suwanto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Terhadap Fahrur Rozi, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Penahanan yang dilakukan ini, selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023," tutupnya.

Editor : Donny Tabelak
#kejari buleleng #gratifikasi #Jaksa Korupsi