Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozy Tersangka, Ketua Forkom Ngaku Pernah Dikriminalisasi

Eka Prasetya • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 06:05 WIB

 

Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi saat masih bertugas di Buleleng. Foto diambil dalam sebuah acara pada Oktober 2017 silam.
Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi saat masih bertugas di Buleleng. Foto diambil dalam sebuah acara pada Oktober 2017 silam.

SINGARAJA– Kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Fahrur Rozy, menyita perhatian publik. Kuat dugaan Rozy melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum selama bertugas di Buleleng. Sehingga ia bisa memperkaya diri sendiri melalui proses pengadaan buku.

Mantan Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng, Made Suteja mengungkapkan, Rozy pernah meminta para perbekel untuk membeli sepaket buku seharga Rp 50 juta. Permintaan itu diutarakan sekitar bulan September 2017 silam.

Saat itu para perbekel pun merasa keberatan. Karena anggaran tidak memadai. “Iya waktu itu disuruh beli buku perpustakaan. Satu paketnya 50 juta. Kan sakit nase (pusing kepala ini). Dimana mau cari anggaran segitu,” kata Suteja saat dihubungi Jumat (4/8).

Alhasil para perbekel melakukan rapat. Dari rapat tersebut, para perbekel tidak sepakat dengan pengadaan buku. Apalagi bila dipatok hingga Rp 50 juta. Belakangan Forkom pasang badan lalu melayangkan surat penolakan kepada sejumlah pihak. Termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Tidak semua desa punya perpustakaan. Kalau diperiksa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kan semua desa kena,” imbuhnya.

Penolakan itu diduga membuat Rozy berang. Belakangan Suteja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan tanah dan dihukum delapan bulan penjara. Tatkala Suteja ditetapkan sebagai tersangka, aparatur desa resah dan sempat berencana melakukan aksi demo. Namun saat itu berhasil diredam.

Suteja yang mantan Perbekel Dencarik itu, merasa dirinya dikriminalisasi. Sebab perbuatannya saat itu hanya bersifat kesalahan administratif. Bukan perbuatan korupsi. Tatkala ditetapkan menjadi tersangka, Suteja mengklaim tidak punya kesempatan membela diri. Ia tidak diberi kesempatan mencari pengacara, karena kejaksaan telah menyediakan pengacara pro bono.

“Mereka bisa saja melakukan kewenangannya dengan sewenang-wenang. Buktinya kami (saat itu) dipaksakan kondisinya untuk kelihatan korupsi, dicari-cari persoalannya. Dengan dia (Fahrurrozy) dibawa ke penjara, jadi apa yang saya alami dulu belum tentu benar adanya,” katanya lagi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Buleleng Gede Suyasa juga dikabarkan turut diperiksa terkait kasus gratifikasi yang menyeret Fahrurrozy. Suyasa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Kuat dugaan saat itu Rozy juga memaksa sekolah-sekolah di Buleleng melakukan pengadaan buku yang sama.

Saat dikonfirmasi, Suyasa mengaku sempat memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, pada Selasa (1/8) lalu. Dia ditanya seputar proses pengadaan buku yang ada di sekolah. Hanya saja ia enggan menjelaskan secara detail materi yang ditanyakan penyidik.

“Dalam hal ini kami ditanya oleh penyidik dan saya sudah sampaikan apa yang saya alami dan saya ketahui termasuk interaksi yang terjadi selama itu,” ujar Suyasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 24,9 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019. Selain Rozi, kejaksaan juga menetapkan Suwanto, yang duduk sebagai Dirut CV Aneka Inti. Perusahaan Aneka Inti diketahui bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku. 

Editor : Donny Tabelak
#korupsi #dikriminalisasi #gratifikasi #kejati bali #kajari buleleng #perbekel #kejaksaan agung #Fahrur Rozi