MANGUPURA,radarbali.id -Pihak Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi lelaki Jerman berinisial BLB, 40. Pria ini diusir dari Bali melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, malam Senin 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, lantaran overstay.
Selain itu, ia berbuat onar di Bali dan sempat jadi buronan, lalu kabur dan bikin onar lagi di NTB. Karena itu, BLB di tangkal masuk Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan pria Jerman ini diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Karena itu, lelaki tersebut disanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali.
Awalnya diketahui BLB melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB pun sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.
Yang bersangkutan akhirnya diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, 20 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan, ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari. Bahkan tidak dapat menunjukkan paspornya. Diakuinya dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021. Pun berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Dalam pemeriksaan, BLB mengakui bahwa ia memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan.
"Ya seperti itu kronologisnya. Kita serahkan kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut," sebutnya.
Dikatakan, penyerahan itu dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice, kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar.
"Ya ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal” jelas Babay. Benar saja ternyata mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023.
Karena damai secara restorative justice, yang bersangkutan diserahkan ke Imigrasi. Lalu didetensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan ditanggung sendiri.
BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport.
Baca Juga: Bakal Caleg GolkarJembrana Ternyata Masih Berpeluang Berubah
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Dan selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. "Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. ***