GIANYAR, radarbali.id – Guru seharusnya memang digugu dan ditiru. Tetapi guru yang satu ini justru sebaliknya. Tak patut ditiru. Seorang guru PAUD bernama Ayu Trisna Dewi Namang Boling ditangkap oleh Satresnarkona Polres Gianyar.
Wanita berusia 38 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di rumahnya di jalan Seroja, perumahan Nindya Indah II nomor 12, kelurahan Tonja, Denpasar Utara pada Senin (24/7/2023) lalu.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya pengembangan pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Baca Juga: Cewek Brasil Diperkosa di Lahan Kosong Dekat Pantai Nyangnyang Pacatu oleh GrabBike Berwajah India
Dari sana, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu hasilnya mengarah ke pelaku Ayu Trisna Dewi. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan jumlah cukup banyak.
Dimana diamankan ganja seberat 679,6 gram netto siap edar. "Ganja didapat dari Aceh dan langsung didrop di Denpasar untuk langsung dijual. Jika dirupiahkan kurang lebih 100 juta," katanya kepada awak media di Polres Gianyar, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskannya bahwa pelaku ini menjalankan profesi ganda sebagai pengajar di sebuah yayasan Paud di samping itu dia juga mengedarkan narkoba. "Jadinya dia menjalankan profesi ganda karena diam-diam menjadi pengedar juga," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sempat Sibuk Bingung Cari Utangan
Kapolres juga mengungkap jika rata-pelalu pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polres Gianyar kali ini merupakan jaringan Lapas dan Aceh. Namun dia enggan menjelaskan, Lapas mana yang menjalin komunikasi dengan para pelaku narkoba tersebut. Namun dia memastikan jika lapas yang dimaksud bukanlah di Gianyar.
Sementara itu, pelaku Ayu Trisna tak menampik jika dirinya merupakan staf pengajar. "Saya staf pengajar di yayasan di jalan Imam Bonjol (Denpasar. Saya mengajar Paud dari usia 4 tahun," ujarnya.
Saat ditanya berapa besaran upah yang dia terima, Ayu Trisna Dewi mengaku dirinya belum tahu akan dibayar berapa. "Saya belum tau akan dibayar berapa. Karena baru mau jalan," tandasnya. Tugas Ayu Trisna Dewi sendiri yakni memecah ganja sesuai berat yang dipesan. Dia nantinya akan menempelkan pesanan itu sesuai dengan permintaan bandar.
Baca Juga: Kecelakaan di Simpang Jalan Ida Bagus Mantra-Jalan Sekar Sari Dentim, Satu Orang Tewas
Sementara itu, selain Ayu Trisna Dewi, Polres Gianyar juga menangkap beberapa pelaku narkoba lainnya. Total tersangka yang ditangkap sebanyak 8 orang termasuk Ayu Trisna. 8 tersangka ini terdiri dari 6 pria dan 2 wanita. Dari jumlah itu, 5 diantaranya merupakan pengguna. Sedangkan 2 orang lainnya merupakan pengedar.***
Editor : M.Ridwan