DENPASAR, radarbali.id – Sidang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mulai disidangkan. Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem, 24, di seret ke pengadilan Negeri Denpasar.
Berlangsung di ruangan Sari, PN Denpasar, Selasa (8/8/2023). Kedua terdakwa ini menjalani sidang perdana kasus pengerupukan berdarah di Jalan Veteran, depan Dealer Suzuki, Denpasar Utara, yang menewaskan I Putu Eka Astina Alias Tu Pekak, 40.
Dalam dakwaan yang di bacakan hadapan Hakim Ketua Wayan Yasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, kejadian ini bermula dua terdakwa Dede Anggur 31, warga Jalan Gatsu II Blok B, Lingkungan Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, dan Bembem, 24, warga Jalan Gatsu IV Blok XI No. 1, Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja ini pergi menonton pawai ogoh-ogoh.
Baca Juga: Badah! Guru Paud Jadi Pengedar Ganja Nyaris 1 Kg, Ternyata Jalankan Profesi Ganda
Di sana, di tempat yang sama terdapat I Putu Eka Astina alias Putu Pekak sedang menonton pawai ogoh-ogoh, tepatnya di depan Dealer Suzuki, di Jalan Veteran, Selasa 21 Maret 2023 sekitar 20.30. Dua terdakwa ini bergabung dengan beberapa lainnya. Yang mana, mereka tergabung dalam perkumpulan "Desperado" dan mulai mengarak ogoh-ogoh.
Melihat terdakwa dalam kelompok tersebut, Putu Pekak menghampiri Dede Anggur. Terjadi cekcok, dan Bembem mendekat lansung memukul pipi kiri Putu Pekak memggunakan tangan kanan yang mengepal. Kencannya pikulan itu, Putu Pekak jatuh di trotoar, kemudian terdakwa Bembem menginjak perut korban korban.
Saat itu juga terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur langsung menusuk perut dan dada korban I Putu Eka Astina Alias Putu Pekak. "Tusukkan itu dilakukan berkali-kali. Menggunakan pisau bergagang warna coklat hitam motif kayu," tutur Jaksa. Setelah itu da terdakwa meninggalkan tempat kejadian, korban I Putu Eka Astina alias Putu Pekak lalu bangun.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sempat Sibuk Bingung Cari Utangan
I Putu Eka Astina alias Putu Pekak dilarikan ke Rumah Sakit Wangaya dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah dan dijadwalkan untuk dilakukan operasi, namun sebelum operasi dilakukan, Putu Pekak dinyatakan meninggal dunia, pada sekitar pukul 03.30. Hasil Visum Et Repertum RSUP Prof. Ngoerah, sebab kematian korban adalah luka tusuk.
Tentunya yang mengiris pembuluh darah penggantung usus (omentum dan mesenterium) yang menimbulkan perdarahan. "Atas ulah tersebut, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Jaksa Kejari Denpasar ini. Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Ketua Wayan Yasa nenyatakan sidang dilanjutkan pekan depan, agenda pemeriksaan saksi-saksi. ***