Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Influencer Judi Online dengan Bayaran Rp 33 Juta, Selebgram Cantik Dijerat Pasal ITE

Andre Sulla • Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:37 WIB

TERJEBAK JUDI: Selebgram cantik asal Jakarta diadili di PN Denpasar gegara menjadi influencer judi online.
TERJEBAK JUDI: Selebgram cantik asal Jakarta diadili di PN Denpasar gegara menjadi influencer judi online.


DENPASAR,radarbali.id -Demi uang apa pun orang lakukan. Begitulah gemerlap era sekarang. Dara cantik bernama Natasha usia 21 tahun diseret ke pengadilan. Lho kenapa? Sidang perdana dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi, berlangsung di ruang di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan (PN) Negeri Denpasar, Selasa (8/8/2023).

Terdakwa yang diketahui seorang selebgram asal Jakarta ini diduga melakukan tindak pidana dengan modus menjadi  influencer mempromosikan bisnis judi online lewat media sosial di instagram dengan upah yang telah di terima Rp 33 juta.

Pada surat Dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Denpasar Yuli Peladiyanti diketahui, terkawa Natasha asal Taman Sari, Jakarta Barat, pada nstagram yang bersifat publik atau umum pada akun IG @natttttasha (milik terdakwa) dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.

 Baca Juga: Bali United Minim Peluang Ciptakan Gol di Dipta, Teco Bakal Tonton Siaran Ulang

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pun dalam dakwaan, dibacakan JPU Terdakwa Natasha promosikan judi online melalui akun IG ketika berada di penginapan, Harvest Apartemen Denpasar Jalan Kertapura VIII No. 10 (A Teuku Umar Barat) Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

Berawal pada pertengahan bulan Mei 2023 terdakwa Natasha dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lisa (DPO) dan diminta untuk memposting Instagram story yang isinya foto terdakwa berisi tautan link website judi online dengan nama 4dsetan dengan imbalan komisi berupa uang.

 Baca Juga: Badah! Guru Paud Jadi Pengedar Ganja Nyaris 1 Kg, Ternyata Jalankan Profesi Ganda

"Terdakwapun setuju dan hari Minggu tanggal 14 Mei 2023  menerima imbalan komisi yang dijanjikan dengan cara dikirim ke rekening BCA terdakwa nomor 6043408xxx sejumlah Rp 33.000.000," beber Jaksa dalam pembacaan Dakwaan.

Selanjutnya dengan menggunakan handphone milik terdakwa yaitu 1 unit handphone merk iPhone 11 Pro Max mulai memposting foto terdakwa di story (cerita) akun Instagram milik terdakwa yaitu @Nattttasha, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 24.00.

"Dalam foto tersebut terdakwa menautkan dengan tautan link website situs judi online 4dsetan," cetus Jaksa Yuli Peladianti.

Baca Juga: Nyambi Jual Ganja, Ibu Guru Paud di Gianyar Ditangkap Polisi

Kemudian4 kali posting tautan link website situs judi online 4dsetan keesokan hari 17 Mei 2023 sekitar jam 01.26. Dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun @nattttasha terlihat bahwa postingan story ini telah dilihat oleh 31.235 akun, diantaranya sebanyak 22.641 akun adalah akun follower terdakwa. Dan 8.594 akun adalah bukan follower terdakwa. Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 31.8999 kali.

lnteraksi terhadap story sebanyak 4, yaitu 3 kali reply dan 1 kali share. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 562 kali.

Pun, dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun @nattttasha, 18 Mei 2023 sekitar jam 12.21, terlihat bahwa postingan story ini telah dilihat oleh 10.434 akun, diantaranya sebanyak 8.822 akun adalah akun follower terdakwa dan 1.612 akun adalah bukan follower terdakwa. Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 10.181 kali.

Baca Juga: Cewek Brasil Diperkosa di Lahan Kosong Dekat Pantai Nyangnyang Pacatu oleh GrabBike Berwajah India

Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 121 kali. Sedangkan dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun nattttasha terlihat bahwa postingan story, tanggal 18 Mei 2023 sekitar jam 12.21 itu, telah dilihat oleh 10.066 akun, diantaranya sebanyak 8.523 akun adalah akun follower terdakwa dan 1.543 akun adalah bukan follower terdakwa.

Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 10.181 kali. Interaksi yang didapatkan adalah 1 kali reply. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 183 kali.
Bahwa link dengan simbol link yang terdapat pada 3 (tiga) foto Instagram story milik terdakwa yaitu akun Instagram atas nama nattttasha yang diposting pada tanggal 17 Mei 2023 jam 01.26 wita dan pada tanggal 18 Mei 2023 jam 12.21 hingga 12.22, bermuatan perjudian.

"Link tersebut mengarahkan orang yang mengklik link tersebut menuju situs perjudian bernama 4desetan.xyz yang juga merupakan domain alternatif situs Judi 4dsetan.com," sebut Jaksa sembari mengatakan, dalam halaman utama situs 4dsetan terdapat carousel banner yang memuat poster iklan permainan, dengan tawaran kemenangan dan hadiah sejumlah uang dalam rupiah dan dolar Amerika.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sempat Sibuk Bingung Cari Utangan

Di bawah carousel banner terdapat daftar permainan yang dapat dimainkan, dan syarat untuk bisa memainkannya adalah harus mendaftarkan akun dan melakukan top up saldo. Pada bagian bawah halaman utama terdapat klaim situs dengan menyatakan bahwa situs 4dsetan adalah situs taruhan terbesar di Indonesia. Serta menyatakan 4dsetan adalah salah satu bandar Judi bola online, casino, online dan poker online.

Bahwa akun media sosial Instagram dengan nama @nattttasha milik terdakwa, adalah akun yang bersifat publik sehingga postingan Instagram story pada akun tersebut bisa dilihat oleh siapapun yang mengunjungi profile, akun Instagram milik terdakwa serta siapapun yang mengunjungi profile akun Instagram milik terdakwa, dan dapat mengakses Informasi Elektronik yang dimuat.

Seorang wanita dihadirkan sebagai saksi. Keterangannya tak jauh beda dengan isi dalam dakwaan. Termasuk jumlah uang yang diterima terdakwa, sang saksi sebut Rp 33 Juta. "Lisa DPO, kami sudah berikan petunjuk ke penyidik untuk lakukan penyelidikan terhadap Lisa," tutup Jaksa ketika ditanya hakim sebelum menutup sidang.***

 

Editor : M.Ridwan
#selebgram cantik #influencer #pn denpasar #uu ite #judi online #selebgram #diadili