AMLAPURA-Toni Setiawan,39, tak berkutik saat dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem di Jalan Ahmad Yani, Denpasar pada Rabu (9/8) lalu.
Penangkapan Toni setelah polisi menerima laporan dari bule asal Kanada Michael Brent Chesney, 60. Kepada polisi, korban mengaku Toni membawa kabur uang hasil penjualan mobilnya senilai puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem, Iptu Ida Bagus Purwata Manuaba mengatakan saat ditangkap, pelaku asal Kudus, Jawa Tengah itu sedang berjalan kaki di seputaran Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Saat ditangkap, pelaku pasrah. “Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kanit dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Manuaba menambahkan bahwa dari keterangan awal pelaku, uang hasil penjualan mobil Pajero dengan nomor polisi H 1326 MZ milik seorang WNA asal Kanada itu senilai Rp 93 juta. “Pengakuan pelaku uangnya sudah habis untuk main judi online dan bayar utang,” terangnya.
Bahkan kata Manuaba, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur juga dijual. Hanya saja, untuk memastikan keterangan itu, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran rekening koran milik pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan vila di Karangasem. “Kami telusuri apakah benar atau hanya alasan pelaku saja,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Toni Setiawan diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Rp 93 juta pada akhir Juli lalu. Mobil yang digelapkan yakni Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi H 1326 MZ milik warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Michael Brent Chesney.
Toni adalah karyawan Michael yang baru bekerja sekitar tiga minggu di Villa Desa Seraya, Kecamatan Karangasem. Toni langsung diberikan kepercayaan oleh Michael dengan menjabat sebagai direktur marketing dan diizinkan tinggal di vilanya.
Selama Toni tinggal di tempat korban, dalam waktu singkat kinerjanya positif dan bisa membawa beberapa wisatawan untuk menginap di villa tersebut.
Editor : Donny Tabelak