MANGUPURA- Bos Pisang Cokelat bernama Frengky Yohansia terpaksa gigit jari. Motor dan HP dicuri lalu di jual oleh anak buahnya sendiri bernama Bagus W demi foya-foyo di tempat dugem. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Bagus ditangkap di rumahnya di Blitar, Jawa Timur,
Minggu 5 Agustus 2023 lalu tanpa perlawanan.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, kejadian ini berawal ketika Bagus disuruh ke Bali untuk bekerja di warung pisang coklat di tempat milik Frengky. "Korban usaha pisang cokelat. Kebetulan dia mengenali Bagus, akhirnya Bagus diangkat jadi karyawan dan Bagus tiba di Bali 4 Mei 2023," beber Kapolsek, Jumat 11 Agustus 2023.
Ketika tiba di Bali ternyata tempat usaha belum dibuka, karena masih persiapan berbelanja bahan. Lalu, timbulnya niat Bagus untuk mencuri ketika sang bos beserta istri anak yang telah ketiduran di kediaman di Jalan Raya Kuta, Gang Mawar No. 1X Br. Jaba Jero, Kuta, Badung, Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 04.20.
Bagus bergegas ambil handphone Oppo warna biru dengan yang di cas diatas kulkas, serta mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000 dan STNK sepeda motor. Yang kemudian tersangka membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 DK-3799-FCG. "Korban sempat meneriaki tersangka ketika pergi membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.
Karena tak kunjung pulang dan nomor HP tidak aktif, Frengky melaporkan kejadian dialami di Mapolsek Kuta, Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 13.00. "Kepada penyidik, ia klaim alami kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 20.000.000. Tim dikerahkan melakukan penyelidikan," tambah Kapolsek. Akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan susah balik ke kampung halaman.
Tim dikerahkan melakukan pengejaran. Ternyata benar, yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Blitar Jawa Timur, Minggu 5 Agustus 2023. Dia diamankan tanpa perlawanan di kediaman wilayah Blitar Jawa Timur. Dia mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 DK-3799-FCG, STNK dan uang Rp. 100.000 didalam dompet dan juga mengambil handphone Oppo milik korban.
Saat itu juga di garing ke Mapolsek Kuta untuk kepentingan penyelidikan. Hasil interogasi, diakui sepeda motor di jual di Marketplace bertempat di Malang Jawa Timur seharga Rp 7.500.000. Handphone Oppo di jual di Blitar sebesar Rp. 900.000. "Semua hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk minum-minuman beralkohol dan foya-foya di diskotek, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya.