Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Paman Bejat Tak Ditahan, Ipung Ancam Propamkan Kapolres, Kanit PPA, Kasat Reskrim dan Penyidik!

Andre Sulla • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 02:06 WIB
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung (kanan).
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung (kanan).

DENPASAR- I Wayan Dar alias Unyil,43, tahun, terduga pelaku pemerkosaan ponakan sendiri hingga kini masih berkeliaran bebas. Namun, kepada orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya korban), Unyil mengaku bahwa ponakannya itu mengaran cerita. Unyil yang kini jadi terlapor mengaku yang memperkosa Bunga dalam kamar (TKP) di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05, adalah jin berwujud dirinya.

Terkait kasus ini, ibu korban beserta keluarga telah mendatangi Siti Sapurah alias Ipung. Ipung mengaku telah dihubungi oleh orang tua Bunga secara langsung dan diminta untuk menjadi kuasa hukum, Kamis 17 Agustus 2023. Bahkan telah dilakukan penandatanganan surat kuasa Jumat (18/8). "Ya, saya sudah dibekali beberapa data, baik itu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kronologis," jelas Ipung –sapaan akrabnya.

Terkait masalah ini, Ipung sangat prihatin dan kecewa dan marah. Sebab penanganan laporan dari orang tua Bunga, terkesan jalan di tempat. Bahkan banyak kejanggalan. "Saya kecewa dan marah dengan kinerja Unit PPA Polres Badung," tuturnya sembari mengatakan, ia mengecam apapun itu menyangkut anak dan perempuan apalagi sampai adanya aksi pemerkosaan.

Penyidik, Kanit PPA, Kasat Reskrim dan Kapolres Badung disebut Ipung tidak begitu paham sehingga ia menyarankan untuk pelajari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan perundang-undangan ini dilahirkan karena emergensi, yakni Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Dan akhirnya dihembuskan oleh Presiden bahwa masalah tersebut merupakan kejahatan luar biasa. "Artinya apa, kejahatan luar biasa kedudukannya sama dengan kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi," cetusnya.

Oleh karena itu, kejahatan luar biasa wajib hukumnya ditangani secara luar biasa dan diselesaikan pun dengan cara luar biasa. Karena itu Polisi wajib menangkap dan menahan dan harus ada laporan. "Nah ini pemerkosaan, kejadian 27 Juli 2023 dan sudah dilaporkan 30 Juli 2023. Sudah di lapor kenapa terlapor belum ditangkap," tururnya dengan nada tanya.

Dikatakan, Bunga diperkosa tengah malam secara paksa, dengan cara mulutnya di sumpal menggunakan tangan sang paman bejat itu. Ipung sudah cari informasi setelah dihubungi pihak keluarga. Menariknya, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Badung berdalih menunggu hasil visum barulah dilakukan gelar perkara. "Hei Polisi, kejahatan luar biasa tidak perlu berlama-lama, apalagi sampai menanti keluarnya hasil Visum Et Repertum hingga melakukan gelar perkara," tegas Ipung.

Dikatakan, dalam kasus kejahatan seksual hanya membutuhkan dua alat bukti. Pertama saksi korban dan visum. "Tidak perlu sampai menanti hasil visum keluar. Di RS dokter sudah menjelaskan tentang apa yang telah terjadi. Ini pemerkosaan loh, korban masih trauma," ungkapnya.

Ditambahkan ada pengaturan hak-hak korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Ia berharap Penyidik segera seret terlapor ke bui sekarang juga. Jika tidak, maka Ipung segera laporkan ke Propam. Sebab aksi Pelecehan pernah dialami oleh kakak Bunga pula.

Diduga aksi itu dilakukan terlapor berulang kali. Dia memerintahkan anak korban membuka celana dalam anak lalu paha ayam dimakan sambil dioleskan ke kelamin ponakannya sendiri. "Kakak korban pun sempat dilecehkan menggunakan paha ayam saat duduk dibangku kelas IV SD," sebut Ipung. Dikatakan dalam masalah ini, diduga ada kelalaian dilakukan Polisi. Sebab Polisi tidak mengantar korban ke Rumah Sakit untuk visum.

"Jika terlapor tidak diamankan dalam waktu dekat, Saya Propamkan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga Penyidik," tegas pengacara berkantor Hukum di Jalan Pulau Buton No.18, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat ini. Aneh lagi, pihak rumah sakit menahan Laporan Polisi. Dihimbau laporan tersebut segara dikembalikan. Jika tidak Ipung akan bersurat.

Diterangkan Ipung, orang tua Bunga telah konfirmasi  kepada paman cabul bernama I Wayan Darmayasa. Namun lelaki dengan nama beken Unyil membantah. Bahkan dia buat alibi konyol. Bahkan menyatakan ponakannya ngae-ngae. "Dia ngaku Genderuwo yang adalah mitos Jawa tentang sejenis bangsa jin atau makhluk halus yang berwujud manusia. Unyil sebut ponakan justru diperkosa Genderuwo berwujud sisinya," tutup Siti Sapurah. (*)

Editor : Donny Tabelak
#ipung #paman perkosa keponakan #siti sapurah #polres badung #paman bejat #pemerkosaan