Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengedar Pil Koplo Ditangkap, Pembelinya Ternyata Pekerja Kapal dan Sopir

Muhammad Basir • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi penjual pil koplo ditangkap polisi di Gilimanuk,.
Ilustrasi penjual pil koplo ditangkap polisi di Gilimanuk,.

NEGARA- Seorang pengedar pil koplo berlogo Y, Angger Pratama, 23, ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Sebanyak 850 butir diamankan dari pelaku yang menyasar pembeli di seputaran Kelurahan Gilimanuk, terutama pekerja di kapal Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana menjelaskan, penangkapan pelaku dari infomasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo. Dari penyelidikan unit reskrim terungkap pelaku yang menjadi penjual pil berlogo Y tersebut. "Pelaku ditangkap bersama barang bukti pil koplo siap edar," jelasnya, Jumat (18/8).

Pelaku ditangkap pada Kamis (17/8) lalu sekitar pukul 1.00 WITA di rumahnya Jalan Duyung, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 850 butir yang dibungkus dalam plastik klip 85 buah dengan masing-masing setiap plastik klip 10 butir. Pelaku mengaku mendapat pil koplo dari seseorang bernama Bayu Tri. "Masih kami melakukan pengembangan penyelidikan," jelasnya.

Pelaku menjual setiap paket berisi 10 butir pil koplo seharga Rp 30 ribu. Sasaran penjualan dari pelaku ini, warga Gilimanuk terutama yang bekerja di kapal penyeberangan Palabuhan Gilimanuk dan sopir truk. Pelaku menjadi penjual pil koplo tersebut sejak dua bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

Editor : Donny Tabelak
#pil koplo #narkoba #polres jembrana #pelabuhan gilimanuk