DENPASAR, radarbali.id - Kasus Pungutan Liar (Pungli) di jembatan timbang Gilimanuk yang berada dibawah Kemenhub memasuki babak baru. Tiga tersangka I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan Ida Bagus Ratu Suputra, 47 bersama atasan I Made Dwi Jati Arya Negara, 50, sesegera di seret ke kursi pesakitan dan di adili. Setelah menerima tahap dua dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali Rabu, 16 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera mengirim bekas tiga pelaku ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana mengatakan, I Gusti Putu Nurbawa merupakan pegawai negeri sipil (PNS), dan Ida Bagus Ratu Suputra, 47, sebagai pegawai kontra di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini sudah diserahkan bersama barang bukti (BB) Rabu, 16 Agustus 2023.
"Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada hari Senin (21 Agustus) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," beber Kasipenkum Kejati Bali, Minggu (20/9). Plsaat yang bersamaan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali lakukan tahan dua juga atasan kedua tersangka berstatus Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Baca Juga: Nasib Pencipta Lagu Bali, Antara Harapan dan Kenyataan(3): Idealnya Bangun Lembaga Manajemen Bersama
"Kami akan menyerahkan berkas tiga tersangka pungli ini ke Pengadilan Negeri Senin (hari ini)," ungkap Eka Sabana sembari mengatakan, dengan begitu, sidang keduanya sebentar lagi akan digelar alias ketiganya segera di adili. Seperti berita sebelumnya. PNS dan Pegawai Kontrak ini terjaring dalam oprasi tertangkap tangan dilakukan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali dipimpin Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.
Mereka ketahuan melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang UPPKB Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 03.45. Penggerebekan itu berdasar laporan masyarakat. Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya sopir maupun kernet turun dari kendaraannya, yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan. Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Saat itu Tim yang menyamar, diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk.
Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan. Lalu pengakuan kedua pelaku adalah seorang PNS bernama I Gusti Putu Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra selaku Staf Lalu Lintas, hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara.***
Editor : M.Ridwan