Radar Bali.id- Kesabaran pesohor yang satu ini rupanya sudah mentok. Sudah selesai ambang batas. Akhirnya langkah jalur hukum pun jadi pilihan.
Denny Sumargo tidak bisa lagi menoleransi 'nyanyian' Verny Hasan di media sosial. Verny Hasan secara tak langsung menyatakan bahwa ayah biologis dari anaknya adalah Denny Sumargo padahal sudah ada tes DNA yang membuktikan sebaliknya.
Atas nyanyian Verny Hasan di media sosial, Denny Sumargo mengambil sikap tegas dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Laporan Denny Sumargo kepada Verny Hasan dibuat tadi malam, Selasa (22/8/2023) di Polda Metro Jaya dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO. Dilaporkan dengan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Dia buat posting-an yang kesannya hasil tes DNA saya diragukan. RSCM yag kredibilitasnya dari zaman dulu, diragukan," kata Denny Sumargo usai membuat laporan polisi.
Pria yang akrab disapa Densu kecewa berat kepada Verny Hasan masih mengungkit permasalahan lama yang sejatinya sudah selesai dan ada titik terang.
"Lo jangan mengangkat isu yang lo nggak bisa pertanggung jawabkan. Karena ini melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan banyak hal," tutur Denny Sumargo.
Densu meminta Verny Hasan mempertanggung jawabkan kenapa hasil tes DNA yang pertama diragukan sehingga membutuhkan tes DNA kedua.
"Lo mau tes DNA kedua berarti lo harus membuktikan tes DNA yang pertama itu tidak benar. Ada sogokan? Ada oknum atau tidak, lo harus bisa buktikan itu," katanya.
Denny Sumargo secara tegas mengaku siap untuk melakukan tes DNA lagi guna membuktikan kebenaran. "Mau tes DNA kedua, ketiga, keempat, kelima, saya oke," katanya.
Kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama. Berawal dari pengakuan Verny Hasan mengaku hamil dan melahirkan anak dari Denny Sumargo.
Untuk membuktikan hal tersebut, dilakukanlah tes DNA beberapa tahun silam dan hasilnya menyatakan bahwa anak yang dikandung Verny Hasan bukan anak biologis dari Denny Sumargo.[JPG/jawapos]
Editor : Hari Puspita