SINGARAJA- Seorang warga di Desa Temukus, Dewa Ketut Budiasa, 46, ditahan di Polres Buleleng. Warga Banjar Dinas Bingin Banjar itu ditahan gegara mengancam membunuh keluarganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/8) dini hari. Peristiwa bermula saat korban Dewa Putu Subiksa, 35, bersama keluarganya tengah beristirahat di rumah.
Sekitar pukul 04.00 dini hari, pelaku datang sambil marah-marah. Pelaku membawa senjata tajam berupa kapak. Saat itu pelaku hanya melayangkan ancaman di hadapan korban dan anggota keluarga. Tak hanya itu, pelaku juga merusak pintu rumah dan kamera CCTV.
Lantaran ketakutan, Subiksa membawa istri dan tiga orang anaknya ke Mapolres Buleleng. Mereka melaporkan peristiwa tersebut dan memilih menginap sementara waktu di Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi sempat menerima permintaan perlindungan dari korban. Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku. Dia telah diamankan di Rutan Mapolres Buleleng. Pihak keluarga korban juga sudah kembali ke rumahnya pada Selasa (22/8) malam.
“Pelakunya sudah ditahan. Jadi kemarin (Selasa) sore keluarga ini sudah pulang. Tidak sempat dianiaya. Tapi ada ancaman pembunuhan, dengan disertai membawa senjata tajam,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, diduga pelaku memiliki dendam pada keluarga korban. Sebelumnya pelaku juga sempat berurusan dengan polisi karena tersangkut kasus penganiayaan. Dia dipolisikan di Polsek Banjar. “Pelaku ada dendam pada korban. Karena sebelumnya sempat dipolisikan sampai masuk penjara. Setelah keluar penjara, mendatangi lagi korban,” ujar Darma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 369 ayat 1 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Dia terancam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (*)
Editor : Donny Tabelak