Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terendus Kerja "Bobrok" Subdit II Krimum Polda, Diduga Tersangkakan Ferdi Serah, Tak Gubris Winwin Solution

Andre Sulla • Kamis, 24 Agustus 2023 | 02:30 WIB
UNGKAP FAKTA: Ferdi Yuliander Serah saat membeber fakta kepada media (23/8/2023).
UNGKAP FAKTA: Ferdi Yuliander Serah saat membeber fakta kepada media (23/8/2023).

DENPASAR, radarbali.id - Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur PT Peak Solutions Indonesia angkat bicara. Lelaki berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) beber fakta mengejutkan, diduga adanya kebobrokan kinerja Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah tersangkakan dirinya lantaraan tak gubris Win-win Solution.

Dia juga menertawai opini menyesatkan dari Pihak mantan napi yang tak lain lelaki Uzbekistan bernama Dilshod Alimov yang telah dideportasi.

 Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direktur PT Peak Solutions Indonesia sapaan Ferdi mengatakan, penetapan tersangka olah Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP itu penuh kejanggal dan kuat dugaan dipaksakan. "Ya, ada target. Tetutnya diharapkan adanya Win-win solution. Soal ini saya mimiliki bukti percakapan.  dalamBaik WA maupun rekaman suara dan video," timpalnya, ditemui di Kuta, Selasa 22 Agustus 2023.

Pernyataan dikeluarkan tersebut, diklaim berdasarkan bukti, yakni dari salah satu penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.

Yang kemudian diakui bahwa disampaikan permintaan itu atas arahan pimpinan. Bahakn sebelum diperiksa, lelaki ini meminta penyidik untuk menunjukan bukti Laporan Polisi dan surat kuasa juga bukti pendukung. Sayangnya, sampai detik ini, surat kuasa melapor diberikan Dilshod Alimov dan bukti audit kerugian, tidak bisa ditunjukan.

Alasannya meminta surat kuasa, karena WNA tersebut sudah dideportasi dari Indonesia sejak 15 November 2022. Ketika meminta bukti, dan bukan diberikan dilihat saat berada di ruangan penyidik, malahan dirinya diarahkan petugas ini ke ruangan Kasubdit II AKBP Made Witaya, saat dipanggil untuk klarifikasi pertama kali 20 Februari 2022. Perlakuan intimidasi disertai pengancaman oleh Perwira menengah sapaan Witaya tak terhindarkan di dalam ruangannya.

 Baca Juga: Ancam Bunuh Keluarga, Warga Temukus Buleleng Ditahan, Teryata pernah Dipenjara Kasus Penganiayaan!

Selanjutnya, ancaman lebih parah lagi saat menghadiri panggilan dalam rangka tanda yangan serah terima bukti pada 14 Maret 2023. Di dalam ruangan, penyidik justru berdiam diri. Beberapa menit kemudian, salah satu penyidik menyuruhnya ke ruangan Kasubdit II. Itupun atas perintah Witaya.  Oleh penyidik, tas dan HP tidak boleh di bawa ke ruangan Kasubdit II.

Yang dilakukan pertama kali ketika menginjak kaki di ruangan itu, ia menyodorkan tangan memberikan salam. Namun tidak direspons.

 Saat itu juga, AKBP Witanya memanggil dua anggotanya untuk masuk. Sementara  tiga orang rekan Ferdy dibiarkan berdiri dipintu.

Lagi lagi, perlakukan tak wajar kembali dirasakan. AKBP Witaya mempertanyakan "Kau hebat di Bali? Ayo buka bajumu, kita duel," lelaki ini memilih diam dan nunduk ketakutan.

Pun dikatakan, "Kau macam-macam saya injak kepalamu," ungkapnya mengutip kata kasar yang keluar dari mulut Kasubdit saat itu.

 Baca Juga: Akhirnya Denny Sumargo Mempolisikan DJ Verny Hasan, Ini Penyebabnya

"Ya, pak Witaya juga ngomong bahwa dirinya mempunyai hak menjadikan saya tersangka. Yang benar bisa jadi salah dan salah jadi benar," cetusnya. 

Lalu direspons bahwa dirinya sama sekali tidak berbuat masalah di Bali. Mendengar perkataan lelaki ini, Kasubdit memyuruhnya diam. "Seperti itu yang saya alami. Saya jadi bingung. Saya baru sadar setelah Kasubdit menghubunginya via telepon 10 Mei 2022," cetusnya.

Dalam sambungan telepon AKBP Witaya mengaku, perlakuan sedikit keras ketika berada di ruangan beberapa waktu lalu, atas dasar diperintah pimpinan.

"Tentunya untuk menempuh upaya win-win solution. Saya baru sadar kalau sebelum itu penyidik sudah sempat ucap bahasa tersebut," ungkapnya.

Percakapan  itu dibuktikan kepada media. "Ini rekaman silahkan dengar, seperti itu percakapannya," bener Ferdi.

 Baca Juga: Ancam Bunuh Keluarga, Warga Temukus Buleleng Ditahan, Teryata pernah Dipenjara Kasus Penganiayaan!

Dikatakan, yang dialami merupakan di intervensi. Dan, alasan berikut, penggelapan dalam jabatan sebenarnya terdapat bukti audit kerugian. Dirinya mengaku sebagai Direktur dan pemegang saham tertinggi, sampai hari ini, audit tidak pernah dilakukan. Bahkan bukti yang dikantongi Polda Bali, hanyalah sebuah rekapan, diduga dibuat dengan cara karang-mengarang oleh pihak pelapor tanpa persetujuan Direktur. Menanggapi opini dari pihak lawan dengan santai.

Ferdi merinci, sebelum adanya Laporan Polisi dan penetapan status tersangka padanya, lelaki kelahiran 1987 ini telah terlebih dahulu mengadu lelaki Uzbekistan. Terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Nomor Dumas/740/IX/2021/Satreskrim, tanggal 27 September 2021. Sayangnya tidak ada kejelasan sampai detik ini. Penyidik berdalih istri teradu sebagai saksi kunci kabur ke luar negeri dan Teradu juga sudah dideportasi.

Runtutanya, setelah adanya pengaduan ini, lelaki Uzbekistan datang bersama empat orang peraman. Di sana, dia dkk curi Dokumen dan mengancam karyawan PT Peak Solutions Indonesia 29 Oktober 2021. Lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar selanjutnya diproses dan divonis satu tahun dua bulan kurungan badan di LP Kerobokan. Ketika yang bersangkutan di bui, melalui Kuasa Hukumnya melapor Ferdi sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP yang diterima sebagai Pengaduan Masyarakat.

 Baca Juga: Mengikuti Krama Desa Adat Kukuh Gelar Tradisi Ngerebek:Dilarang Sembahyang Pakai Kwangen dan Dupa

Dasarnya adalah DUMAS/885/XI/ 2021/SPKT/ XI/2021/SATRESKRIM, tanggal 19 November 2021. Pengadunya adalah Fahmi Yuniar Siregar. Serta Laporan Polisi di Polda Bali dengan Nomor Laporan LP/B/32/1/2022/SPKT/ Polda Bali tanggal 26 Januari 2022 dengan nama pelapor Togar Nainggolan. Dijelaskan, dengan adanya laporan ini, dirinya di WA Penyidik. Bahwa akan dihentikan perkara ini karena kedua laporan tersebut diatas adalah sama.

Dirinya diminta datangi Polreta Denpasar, 22 November 2022. Ternyata syarat untuk bahan SP3 dua pengaduan ini adalah cuan tapi penyidik saat itu tidak menyebutkan angka alias jumlah. "Setelah pulang, sore itu juga, saya ditelpon oleh penyidik, saya diminta Rp 500.000.000 untuk biaya SP3," bebeenya. Ferdi dan 3 orang tim kembali ke Polresta Denpasar, untuk memastikan permintaan Rp 500 juta itu, 23 November 2022.

 

Di sana mereka  mendapat konfirmasi dari penyidik bahwa permintaan ini dari atasan.

Jalannya waktu, Dilshod Alimov bebas bersyarat 15 November 2022. Di hari yang sama, dia diamankan Imigrasi dan diusir ke Negara Uzbekistan (Deportasi), lalu dicekal. Ferdi sempat melaporkan Dilshod Alimov di dua perusahaan yang berbeda, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan dugaan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP, tapi kedua laporan tersebut mental lantaran terlapor sudah dideportasi.

"Salah besar, pihak yang menggiring opini. Saya sudah miliki usaha baru dia menganalisis saya," timpalnya sembari menjelasakn, sebelumnya Dilshod Alimov diketahuk bekerja secara ilegal lebih dari  3 tahun di Bali.

Selama itu, dia gunakan visa kunjungan liburan. Dan, sampai saat ini, dia tidak pernah membayar pajak pribadi dan perusahaan yang ada dalam tanggungjawab WNA tersebut.

 Baca Juga: Sudah Diumumkan, DCS Jembrana Belum Ada Masukan dan Tanggapan Masyarakat

"Saya Direktur. Keliru dan sesat, opini mereka. Saya dibilang datang dengan tangan kosong ke dalam PT tersebut dan diberi saham 50 persen oleh komisaris PT yakni Dilshod Alimov," ucapnya sambil tertawa.

Pun ada bahasa, berjalannya waktu dirinya memanipulasi dana yang ada di dalam perusahaan. "Hehehe. Apa buktinya. Saya berbicara dengan data. Ada bukti semua," klaim Ferdi. Dikatakan PT Peak Sulution Indonesia merupakan sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam bentuk Perseroan Terbatas.

 

Berkedudukan di Jalan Sunset Road

Direktur Ferdi Yuliander Serah. Lalu, Komisaris Utama Dilshod Alimov dan Komisarisnya adalah Talya  Pretorius. Ini berdasarkan Akta Pendirian  No. 13 Tanggal 8 April 2020 susunan pemegang saham Ferdi sejumlah 8.750 dengan dengan nilai nominal seluruhnyasebesar Rp 875.000.000. Alimov Sejumlah 8.125 dengan nilai nominal seluruhnya Rp 812.500.000

Sedangkan saham Talya 8.125 dengan nilai nominal seluruhnya Rp.812.500.000. Proses awal menjalan perusahaan Ferdi menyetorkan Modal Saham dan investasi Aset sebesar Rp 510.789.000. Sedangkan Alimov tidak menyetorkan modal saham pada PT. Begitupun dengan Talya sama sekali tidak menyetorkan modal sahamnya. Maka secara mutatis mutandis yang menjadi pemegang saham mutlak adalah Ferdi.

Tentunya sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan tidak diperhitungkan dalam RUPS, sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar termasuk hasil repat Pemegang Saham Pengganti (RUPS) dan dari hasil Notulen Rapat, Jum’at tanggal 10 Desember 2020, telah Menyetujui Pengunduran diri Talya sebagai Komsiaris dan pelepasan Saham secara hibah sebanyak 4.062,5 lembar saham atau senilai Rp 406.250.000.

 Baca Juga: Angka Stunting Dibawah Rata-Rata Nasional, Pemprov Bali tetap Gemarikan Digaungkan ke Daerah Penghasil Ikan

Maka Ferdi selaku pemegang saham terbanyak yakni sebesar 12.812,5 saham dengan jabatan Direktur. Pun bertindak untuk dan atas nama PT mengajukan gugatan perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar, tanggal 22 Agustus 2022 yang sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. "Saya menggugat Alomov selaku Komisaris melalui Pengadilan karena mencampuri urusan pembayaran klien ke perusahaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Komisaris," timpalnya.

Selain itu, lelaki Uzbekistan ini juga meminta klien-klien mentransfer uang ke rekening istrinya yang tidak ada hubungan dengan perusahaan. Dari uraian kasus dan posisi serta kedudukannya, Ferdi berharap pihak berwajib dapat mengabulkan permohonan dan memberi perlindungan hukum. Bahkan dalam surat nya, telah tertera sejumlah kejanggalan.

Tentunya surat itu kepada Kapolri, Ketua Komnas Ham. Irwasdum Mabes Polri. Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri  Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali. Kabag Wasidik m Ditreskrimum Polda Bali, Bapak Irwasda Polda Bali, dan Bid Propam Polda Bali, 16 Juli 2023.

 Baca Juga: Rumah Mewah Lantai Dua Tak Berpenghuni Terbakar, Diketahui Milik Dosen Unud

Dikonfirmasi via telepon, Made Witaya Kasubdit II AKBP Made Witaya enggan berspekulasi dengan beberapa pertanyaan. Berdalih konfirmasi ke pimpinan. "Konfirmasi ke pimpinan saja, atau ke Humas," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Avitus Jansen Panjaitan belum bisa berkomentar banyak ketika disinggung Ferdi bersurat ke Kapolda hingga Kapolri diduga berbagai kejanggalan dilakukan Subdit II. "Saya cek dulu suratnya nanti ke Bid Propam. Nanti saya kabari lagi," singkat Jansen.***

 

Editor : M.Ridwan
#tersangka #penggelapan #polda bali #Ferdi Yuliander Serah