DENPASAR-Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP dengan tersangka Ferdi Yuliander Serah, 37, warga asal NTT, masih bergulir di Polda Bali.
Terbaru, tersangka Ferdi Yuliander Serah justru menuding polisi tidak professional. Dia menyebutkan bahwa Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah tersangkakan dirinya lantaraan tak gubris Win-win Solution. Bahkan, dia juga menuding Polresta Denpasar memintanya uang sebesar Rp 500 juta.
Terkait pernyataan tersangka tersebut, pengacara korban Dilshod Alimov asal Uzbekistan, Sri Dharen buka suara. “ Jika tersangka Ferdi Yuliander Serah menganggap Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bobrok, kenapa tidak lakukan upaya praperadilan? ,” ucap pengacara korban, Sri Dharen SH., MH,. MBA, saat dikonfirmasi Kamis (24/8/2023).
Sri Dharen menambahkan, jika benar tersangka Ferdi Yuliander Serah merasa dikriminalisasi mengapa tidak melakukan upaya praperadilan.
Sri Dharen menjelaskan, bahwa korban dalam kasus ini adalah WNA Uzbekistan bernama Dilshod Alimov. Dijelaskannya bahwa kasus ini bermula saat Alimov mengajak Ferdy ke PT Peak Solutions Indonesia di Jalan Sunset Road dan diberikan jabatan direktur. "Saudara Ferdi ini awalnya datang dengan tangan kosong ke dalam PT tersebut dan diberi saham 50 persen oleh komisaris PT yakni Dilshod Alimov," ungkapnya.
Seiring waktu, Ferdi diduga memindahkan uang perusahaan ke rekening lain tanpa sepengetahuan Alimov selaku Komisaris. "Dalam perjalanan waktu ternyata saudara Ferdi memanipulasi dana yang ada di dalam perusahaan. Memindahkannya ke rekening lain dengan alasan operasional tanpa sepengetahuan Alimov," ungkapnya.
Ferdi juga diduga memutarbalikan fakta seolah Alimov-lah yang melakukan kesalahan. "Dia memutarbalikkan fakta seakan-akan komisarislah yang melakukan kesalahan. Dia memutar cerita sampai hari ini menjadi tersangka," tandasnya.
Diduga kerugian akibat tindakan tersangka mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Mei 2022 lalu. Kemudian, pada 4 Juli 2023, perkara ini dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Setelah itu, pada tanggal 24 Juli 2023, surat ketetapan tentang penetapan tersangka keluar. "Telah memeriksa saksi sebanyak 10 saksi. Ada penyitaan terhadap dokumen terkait juga," katanya Kamis lalu (27/7).
Selanjutnya, kata dia, akan ada pemeriksaan tersangka untuk dilakukan BAP. Setelahnya dilakukan pemberkasan tahap 1 dan juga berkoordinasi dengan JPU Kejati Bali.
Seperti diketahui, Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur PT Peak Solutions Indonesia baru-baru ini menuding kinerja Subdit II Ditreskrimum Polda Bali yang telah tersangkakan dirinya penuh kejanggalan dan kuat dipaksakan. "Ya, ada target. Tetutnya diharapkan adanya Win-win solution. Soal ini saya mimiliki bukti percakapan. Baik WA maupun rekaman suara dan video," kata Ferdi Yuliander Serah, Selasa 22 Agustus 2023. (*)
Editor : Donny Tabelak