Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kakek Setubuhi Cucu Sendiri, Polisi Jerat Pelaku dengan Hukuman Mati

Eka Prasetya • Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:05 WIB

 

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.

SINGARAJA– Ulah Putu D, 80, pria asal Kecamatan Sawan benar-benar bejat. Dia tega menyetubuhi cucunya sendiri yang baru berusia tujuh tahun. Bahkan korbannya kini mengalami penyakit kelamin. Polisi berjanji akan menjerat pelaku dengan hukuman berat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pelaku sudah melakukan aksinya sejak hari raya Galungan, pada awal Agustus lalu. Hingga pekan lalu, pelaku sudah lima kali mencabuli korban. Semuanya dilakukan di rumah pelaku.

“Kemungkinan orangtua korban saat itu sedang sibuk sembahyang, lalu dititipkan di rumah pelaku. Karena mereka memang punya hubungan keluarga,” kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Kamis (24/8).

Aksi bejat pelaku terbongkar karena orangtua korban khawatir dengan kondisi kesehatan putrinya. Sang putri mengalami keputihan hebat. Korban kemudian dibawa ke bidan desa. Bidan pun merasa ganjil, karena anak berusia tujuh tahun semestinya tidak mengalami keputihan. Dari sana, korban akhirnya mengaku pernah jadi korban perbuatan bejat pelaku.

Tanpa berpikir panjang, orangtua korban langsung melapor ke Polres Buleleng. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (22/8). “Sekarang statusnya sudah tersangka. Nanti selengkapnya akan ada rilis,” imbuh Yulio.

Terhadap kondisi kesehatan yang dialami korban, Yulio mengatakan hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum. Menurutnya polisi telah menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Informasi lainnya yang diperoleh, diduga kuat ada dua orang lain yang menjadi pelaku. Polisi kini masih mendalami dugaan tersebut, termasuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Saat ini kami masih fokus pada pemulihan kondisi psikis korban. Terhadap informasi-informasi lainnya, itu masih dikembangkan. Yang jelas sekarang baru satu tersangka itu,” tandasnya. (*)

Editor : Donny Tabelak
#kakek bejat #Kakek Setubuhi Cucu #penyakit kelamin #polres buleleng