NEGARA- I Made Bagiyasa, alias Bagik, 42, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penyalahgunaan narkotika dipastikan dipecat. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aparatur sipil negara (ASN) narkoba, tidak ada toleransi sehingga bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketentuan peraturan perundang -undangan tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang didiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, adalah yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, mengenai putusan oknum PNS yang sudah divonis 4 tahun penjara, pihaknya belum menerima salinan putusan resminya. "Kalau sudah pegang putusan baru bisa menerbitkan sanksi PDTH," ungkapnya, Kamis (24/8).
Namun demikian, apabila vonis penjara 4 tahun dan dalam perkara narkoba, maka tidak ada toleransi bagi Bagik. "Kalau begitu kondisinya sudah tidak ada ampun," tegasnya.
Pihaknya tetap akan berpedoman dengan salinan putus oknum PNS yang bertugas sebagai sopir ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, PN Negara dan Kejari Jembrana untuk meminta salinan putusan. "Kita mau minta putusannya dulu. Kalau ada tembusan (putusan) ke kita, baru bisa menindaklanjuti," tegasnya.
Mengenai waktu PDTH, pihaknya juga belum bisa menentukan waktu. Karena tergantung dari putusan resmi yang diterima, setelah putusan dicermati akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun yang pasti, apabila memang putusan 4 tahun dan kasusnya masalah narkoba, maka sudah pasti dipecat.
Sementara ini, karena masih belum menerima salinan putusan, belum diberhentikan. Sejak ditahan Polres Jembrana, hanya diberhentikan sementara dengan gaji yang diterima hanya separuh dari gaji pokok.
Diberitakan sebelumnya, I Made Bagiyasa ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.
Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Editor : Donny Tabelak