SINGARAJA – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus persetubuhan terhadap anak usia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng. Kedua tersangka baru itu berinisial L, 30, dan AD, 46. Keduanya masih bertetangga dengan korban.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/8) siang. Polisi mengklaim sudah mengantongi barang bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Sehingga kedua pria bejat itu juga diseret ke jeruji besi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, semula polisi hanya menetapkan Ketut D, 80, sebagai tersangka. Ketut D tak lain adalah kakek dari korban. Setelah pengembangan perkara, polisi juga menetapkan dua tersangka lain.
“Hasil pengembangan penyidikan, total ada tiga tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menggali fakta-fakta terkait kasus ini,” kata Darma.
Dari hasil pengembangan polisi, ternyata ditemukan fakta baru. Tersangka L diketahui menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Sementara tersangka AD sejauh ini mengaku tidak pernah menyetubuhi korban, melainkan hanya mencabuli saja. Sedangkan tersangka Ketut D, mengaku lima kali menyetubuhi korban.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pria itu memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Ketika orang tua korban tidak ada di rumah, korban dibujuk supaya datang ke rumah tersangka L maupun tersangka AD. Di sana mereka melakukan aksi tak terpuji pada korban.
Lebih lanjut Darma mengatakan, polisi masih mengembangkan fakta-fakta terkait kasus itu. “Karena korbannya sama, kami masih cari tahu apakah mereka ini bekerjasama melakukan tindak pidana. Apalagi modus ketiganya juga mirip, sama-sama melakukan bujuk rayu. Informasi itu masih didalami lagi oleh penyidik,” imbuhnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal yang sama. Yakni pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan beleid tersebut, ketiga tersangka dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan jadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, akibat kejadian itu korban kini tertular infeksi menular seksual (IMS). Para pegiat anak di Buleleng dibuat geram dan meminta agar polisi menjerat para pelaku dengan hukuman berat. (*)
Editor : Donny Tabelak