NEGARA- Pengancaman Abdul Rohman (AR), 25, terhadap ayah tirinya Tajudin (TJ), 65, di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dipastikan pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras dan tidak ada gangguan kejiwaan.
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma mengatakan, kasus pengancaman yang dilakukan tersangka masih dalam pengembangan penyidikan. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pengancaman terhadap ayah tirinya baru pertama kalinya. "Baru sekali melakukan pengancaman," jelasnya.
Menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka tidak ada pengaruh minuman keras saat melakukan pengancaman. Tersangka juga tidak ada riwayat gangguan kejiwaan. Artinya, tersangka melakukan pengancaman secara sadar.
Kapolsek menegaskan, tersangka sudah ditahan agar tidak membuat kelurganya resah. "Penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan lagi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Rohman mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang menyerupai klewang. Peristiwa pengancaman itu terjadi saat korban bersama istrinya, MA, 60, ibu kandung tersangka dan MS –kakak kandung MA, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya.
Tiba- tiba datang tersangka terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya. Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya. Tersangka tidak senang karena ayah tirinya tidak bekerja, sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari. (*)
Editor : Donny Tabelak