Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kakek dan Paman Bejat di Buleleng Bawa Penyakit Kelamin, Polisi Kaji Opsi Kebiri Kimia

Eka Prasetya • Rabu, 30 Agustus 2023 | 00:49 WIB
Para tersangka yang menyetubuhi korban. Dari kanan tersangka Putu DS yang tak lain kakek korban, Komang Ata dan Kadek MA juga berstatus paman korban.
Para tersangka yang menyetubuhi korban. Dari kanan tersangka Putu DS yang tak lain kakek korban, Komang Ata dan Kadek MA juga berstatus paman korban.

SINGARAJA– Polisi mengungkap fakta baru terhadap kasus pencabulan anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan. Tercatat ada tiga orang yang mencabuli anak tersebut. Mereka adalah Putu DS yang tak lain kakek korban sendiri, Komang Ata, dan Kadek MA. Tersangka Putu DS dan Kadek MA masih berkeluarga dengan korban. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan, ketiganya melakukan aksi bejat pada waktu yang berbeda. Tersangka Komang Ata, 43, diketahui dua kali mencabuli korban di areal perkebunan pada 24 Juli lalu.

Kejadian pertama, korban saat itu baru pulang sekolah. Korban kemudian ditarik ke kebun milik tersangka dan diberi iming-iming kue. Peristiwa lainnya terjadi saat korban tengah melihat-lihat sapi milik tersangka. 

Sementara tersangka Kadek MA, 30, yang juga paman korban, dua kali mencabuli korban. Keduanya terjadi pada akhir Juli. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah korban. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong, karena orang tuanya pergi ke dokter. “Saat rumah korban sepi, tersangka ini melakukan aksinya. Dari pemeriksaan medis, tersangka ini punya penyakit kelamin,” kata Picha saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/8). 

Setelah itu Putu DS melakukan hal yang sama. Terakhir, Putu DS melakukan aksi itu pada Selasa (1/8) lalu di rumahnya. Saat itu korban tengah menginap di rumah tersangka, namun sekitar pukul 05.00 pagi tersangka terbangun dan tega mencabuli cucunya sendiri. “Mulut korban sempat dibekap. Hasil pemeriksaan medis, tersangka Putu DS juga sempat tertular penyakit seksual,” jelas Picha.

Lebih lanjut diungkapkan, ketiga tersangka sama-sama sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu. Sehingga korban memilih bungkam. Korban baru berani bicara setelah ketahuan mengalami penyakit infeksi menular seksual. Kini korban telah mendapat antibiotik untuk penyembuhan. “Kami juga masih dalami, apakah ketiga tersangka ini sebelumnya ada kesepakatan atau semacam komunikasi,” ujarnya.

Disamping itu polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 7 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pasal itu, para tersangka bisa dijatuhi sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. “Opsi hukuman khusus itu sedang kami pelajari,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan jadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, akibat kejadian itu korban kini tertular infeksi menular seksual (IMS). Para pegiat anak di Buleleng dibuat geram dan meminta agar polisi menjerat para pelaku dengan hukuman berat. (*)

 

 

Editor : Donny Tabelak
#kekerasan seksual anak #kebiri kimia #kakek cabuli cucu #pencabulan anak bawah umur